Kedatangan US Army jelang Latgabma Super Garuda Shield 2026
- 26 August 2026 15:36 WIB
Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan melihat ke ruang sidang saat akan membacakan putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan tahun 2014 lalu, di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Rabu (30/12). Ketua Majelis Hakim menolak seluruh gugatan KLHK terhadap PT BMH dan membebankan biaya persidangan sebesar Rp10.200.000 kepada KLHK. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)
Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan (tengah) membacakan putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan tahun 2014 lalu di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Rabu (30/12). Ketua Majelis Hakim menolak seluruh gugatan KLHK terhadap PT BMH dan membebankan biaya persidangan sebesar Rp10.200.000 kepada KLHK. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)
Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani memberikan keterangan pers seusai sidang putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel. Rabu (30/12). KLHK melalui kuasa hukumnya akan melakukan banding terkait ditolaknya seluruh gugatan KLHK terhadap PT BMH terkait kebakaran lahan tahun 2014. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)
Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan membacakan putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan tahun 2014 lalu di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Rabu (30/12). Ketua Majelis Hakim menolak seluruh gugatan KLHK terhadap PT BMH dan membebankan biaya persidangan sebesar Rp10.200.000 kepada KLHK. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)