Pencairan dana JHT

  • Jumat, 4 September 2015 12:21 WIB
Pencairan dana JHT

Sejumlah buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menanti giliran pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Sumsel, Kamis (3/9). Sesuai Permenakertrans nomor 19/2015, pekerja yang berhenti atau ter-PHK dari perusahaan minimal satu bulan mulai 1 September dapat mencairkan uang JHT di BPJS ketenagakerjaan setempat. (Antarasumsel.com/Feny Selly/15/den)

Pencairan dana JHT

Foto Lainnya