UN CBT Palembang
- 04 May 2015 15:26 WIB, 2015
Petugas Keamanan dan Ketertiban Kecamatan bersama Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye di salah satu ruas jalan Kota Palembang, Rabu (8/1). Sesuai dengan aturan KPU Palembang atribut kampanye hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan pada 107 kelurahan Kota Palembang.(Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)
Petugas Keamanan dan Ketertiban Kecamatan bersama Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye di salah satu ruas jalan Kota Palembang, Rabu (8/1). Sesuai dengan aturan KPU Palembang atribut kampanye hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan pada 107 kelurahan Kota Palembang.(Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)