UN CBT Palembang
- 04 May 2015 15:26 WIB, 2015
Sidang pembacaan vonis kasus pembakaran dan pengrusakan Mapolres OKU di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Selasa (28/5). Tiga oknum anggota TNI dari kesatuan Batalyon Artileri Medan, Martapura yang terlibat kasus tersebut menerima sanksi dipecat. (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/Aw)