Palembang (ANTARA) - Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan menangkap salah satu anggota kawanan perampokan gaji karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit senilai Rp591,4 juta.
Kasudbit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Jumat, mengatakan anggota Unit 4 Subdit III Jatanras setelah mendapatkan informasi bahwa DPO atau tersangka atas nama Jeffri Andi (34) sedang berada di Bundaran Jakabaring Sport langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut, dan pelaku membenarkan telah melakukan pencurian uang gaji karyawan perusahaan tersebut," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah jam tangan merk Seiko warna biru yang merupakan hasil dari kejahatan pelaku.
Dengan ditangkapnya tersangka Jef, polisi telah menangkap empat pelaku kawanan perampok tersebut.
Tiga tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap yakni Ewn alias Raden, Hsn dan AM, sementara satu orang lagi berinisial FM masih dalam pengejaran polisi
Sebelumnya, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan atas pelaporan seorang karyawan PT Mitra Ogan, Jasmin Sinambela dan didukung alat bukti berupa rekaman CCTV.
JS mengatakan kepada penyidik kepolisian telah menjadi korban perampokan pada Senin, 26 September 2022, sekitar pukul 14.15 WIB. Perampokan itu terjadi ketika korban hendak mengisi bahan bakar minyak mobil minibus operasional perusahaannya nomor polisi BG-1991-LF di SPBU Lubuk Batang Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Di dalam mobil itu tersimpan sebuah tas jinjing warna hitam yang berisikan uang senilai Rp591,4 juta untuk kebutuhan gaji karyawan PT Mitra Ogan.
"Tas berisi uang itu dibawa kabur oleh dua orang pengendara sepeda motor yang membuka pintu sebelah kiri belakang mobil. Kejadiannya persis saat korban turun dari mobil itu," katanya.
Dua orang pengendara sepeda motor itu ternyata merupakan anggota kawanan rampok yang dikomandoi oleh tersangka Erwin.
Dalam aksinya, Erwin mengendarai mobil Suzuki Escudo untuk membuntuti kendaraan korban sejak yang bersangkutan mengambil uang di Bank Mandiri wilayah setempat. Lalu aksi perampokan pun dilakukan setibanya di SPBU.
"Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman sejumlah CCTV, salah satunya yang ada di SPBU dan keterangan tersangka Erw kepada penyidik," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BG-1427-AT dan satu unit telepon selular (ponsel0 warna biru milik tersangka yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel tangkap perampok gaji karyawan perusahaan sawit
Berita Terkait
Kawanan gajah liar rusak makam di Suoh Lampung Barat
Senin, 18 November 2024 16:40 Wib
Kawanan tawon sengat dan tewaskan seorang pria
Kamis, 22 Februari 2024 13:24 Wib
Kawanan gajah liar rusak perkebunan warga di Lampung Barat
Rabu, 17 Januari 2024 14:27 Wib
Kawanan gajah liar rusak rumah dan kebun warga di Pesisir Barat
Sabtu, 2 Desember 2023 16:17 Wib
Petani Lebak alami kerugian akibat serangkawanan monyet
Rabu, 25 Oktober 2023 16:23 Wib
Kawanan gajah liar rusak tanaman sawit dan kelapa wargaAceh Jaya
Selasa, 21 Februari 2023 15:21 Wib
Kawanan gajah liar resahkan warga di Lampung Barat
Kamis, 26 Januari 2023 16:49 Wib
Kawanan gajah liar berkeliaran di Pidie
Jumat, 4 November 2022 21:39 Wib