Satgas BLBI sita aset The East Tower Rp786 miliar

id satgas blbi,sita,the east tower,obligor bank asia pacific,setiawan harjono,Hendrawan haryono

Satgas BLBI sita aset The East Tower Rp786 miliar

Satgas BLBI saat melakukan penyitaan terhadap aset The East Tower milik obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono di Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2023). (ANTARA/HO-Satgas BLBI)

Namun, penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.

Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter.

Selanjutnya, Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajiban, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur,” ujar Rionald.