
KAI Palembang selamatkan aset negara

Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang, Sumatera Selatan, menyelamatkan aset negara dengan menggelar penertiban melibatkan aparat penegak hukum di beberapa wilayah operasional.
Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti di Palembang, Senin, mengatakan PT KAI selaku Badan Usaha Milik Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan penjagaan dan pendayagunaan aset negara yang diserahkan pengelolaannya kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Pendayagunaan aset tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara yang kemudian diturunkan dalam SK Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero).
“Salah satu upaya dalam menjaga asetnya, KAI akan melakukan penertiban yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak mau melakukan perjanjian sewa dengan KAI selaku pemilik aset,” kata dia.
Sebelum dilaksanakan penertiban, PT KAI terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat yang menggunakan lahan tersebut.
KAI menjalankan tahapan sesuai prosedur, baik melalui tatap muka hingga pemberitahuan melalui surat resmi sebagai kelengkapan administrasi.
Upaya KAI melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang tanpa hak menguasai dan memanfaatkan aset ini juga sesuai perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada perseroan.
Serangkaian penertiban dilaksanakan di wilayah Divre III termasuk di Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Lahan milik KAI di desa tersebut seluas 17.000 meter persegi yang selama ini digunakan masyarakat tanpa perikatan yang sah dengan PT KAI.
Bukti kepemilikan PT KAI atas lahan tersebut adalah sertifikat HGB nomor 19 tahun 2019.
Terkait penertiban lahan aset PT KAI yang digunakan untuk pembangunan jalur kereta pi masyarakat diberikan biaya bongkar, ongkos angkut bangunan dan kompensasi tanam tumbuh bukan ganti rugi.
Lebih lanjut Aida mengungkapkan pada saat penertiban PT KAI didampingi TNI dan Polri.
Dari tujuh warga yang menggunakan lahan tersebut diketahui lima warga telah menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PT KAI, sedangkan dua warga masih belum ada kesepakatan meskipun pendekatan persuasif.
Aida mengatakan KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang tidak memiliki adanya ikatan perjanjian sewa dengan KAI.
Lahan tersebut merupakan aset negara yang tercatat dalam aktiva KAI sehingga KAI mempunyai kewajiban untuk melakukan penjagaan aset, kata dia.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
