Sakit hati, HL dan R bakar mobil warga Deli Serdang

id Polsek Deli Tua,sakit hati,bakar mobil,deli tua,pelaku pembakaran

Sakit hati, HL dan R bakar mobil warga Deli Serdang

Ilustrasi Mobil Terbakar (ANTARA Newas/Grafis)

Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap dua dari empat pelaku pembakaran mobil warga di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terjadi beberapa waktu lalu.
 
"Identitas kedua pelaku yang ditangkap berinisial HL (37) dan R (41)," kata Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Dharma, Kamis.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembakaran hutan di Samosir
 
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban berinisial J terkait kasus pembakaran mobil miliknya yang terjadi pada Jumat (5/8).
 
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas keempat pelaku yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku HL dan R di tempat persembunyiannya.

Baca juga: Polisi benarkan terjadi kembali pembakaran di Desa Mulyorejo Jember
 
"Dua pelaku lainnya masih kita kejar," ujarnya.
 
Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku melakukan pembakaran mobil milik korban dilatarbelakangi rasa sakit hati karena tidak terima usaha miliknya di ekspos ke sosial media oleh pelaku.

Baca juga: Pembakaran di Kabupaten Paniai dipimpin Lewis Kogoya
 
"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," katanya.
 
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 
"Pelaku sudah kita tahan," ujarnya.