Penyelundup biji kokain ke luar negeri menggunakan kamuflase boneka jari

id Biji kokain ,Polda Metro Jaya,Penyelundupan kokain,Boneka jari

Penyelundup biji kokain ke luar negeri menggunakan kamuflase boneka jari

Polisi merilis pengungkapan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA/Yogi Rachman

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus pelaku penyelundupan biji kokain ke luar negeri menggunakan boneka jari sebagai kamuflase pengiriman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menangkap satu tersangka berinisial SDS (51) pada Senin (1/8) di Bandung.

Baca juga: Kokain tercemar tewaskan 17 orang di Argentina, puluhan dirawat di RS

"Modus yang digunakan, yaitu melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka 'finger puppet' dan jasa pengiriman," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan menambahkan, pengungkapan kasus penyeludupan biji kokain ke luar negeri itu berkat kolaborasi Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai.

Dalam pengungkapan itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain, 200 biji kokain, tiga pohon koka, boneka jari yang digunakan sebagai modus operandi, hingga paket biji koka yang dikirim dari Republik Ceko.

Baca juga: Steve Emmanuel tidak mengakui kokain 92,04 gram miliknya

Kemudian tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji koka melalui website. "Saya tidak sebutkan tapi penyidik sudah mengetahuinya," ujar Zulpan.

Sejumlah negara menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut di antaranya ke Amerika Serikat, Australia hingga negara-negara di Eropa.

Baca juga: Steve Emmanuel jalani sidang perdana

Pelaku menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 Dollar AS. Dalam satu bulan tersangka dapat mengirimkan sebanyak lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri.

Zulpan mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri tersebut untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain.

Sementara akibat perbuatan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 113 subsider pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.