Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dua saksi yang dipanggil, yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Elhelwi dan Amidy selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/mantan Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Ali.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap empat tersangka kasus tersebut, yaitu empat Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Farhrurozzi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
Empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.
Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima masing-masing Fahrurozzi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Berita Terkait
Seorang tahanan KPK kasus suap RAPBD Jambi meninggal dunia
Rabu, 1 November 2023 12:21 Wib
Enam tersangka suap "ketok palu" Jambi penuhi panggilan KPK
Jumat, 1 September 2023 14:18 Wib
KPK periksa tiga saksi kasus suap RAPBD Jambi anggaran 2017-2018
Jumat, 28 April 2023 12:25 Wib
KPK panggil tiga anggota DPRD Jambi terkait suap RAPBD 2017-2018
Rabu, 15 Februari 2023 16:50 Wib
KPK akan periksa dua anggota DPRD Jambi terkait RAPBD Provinsi
Selasa, 14 Februari 2023 19:32 Wib
KPK panggil Zumi Zola sebagai saksi pengembangan kasus RAPBD Jambi
Selasa, 27 September 2022 12:49 Wib
KPK panggil anggota DPR RI Sofyan Ali terkait kasus suap RAPBD Jambi
Senin, 26 September 2022 15:18 Wib
KPK benarkan tetapkan 28 tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jamb
Selasa, 20 September 2022 13:55 Wib