Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami manipulasi data bagi beberapa wajib pajak terkait kasus dugaan suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
Untuk mendalaminya, KPK pada Senin (31/5) memeriksa PNS Kementerian Keuangan/Pelaksana di Politeknik Keuangan Negara STAN Febrian sebagai saksi untuk tersangka Angin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 di Ditjen Pajak.
"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan pemeriksaan perpajakan yang diduga atas perintah tersangka APA untuk dilakukan manipulasi data bagi beberapa wajib pajak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Ali menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Senin (31/5) dalam penyidikan kasus itu, yakni Dewi Yanti selaku ibu rumah tangga.
"Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan kembali," katanya.
KPK pada Selasa (4/5) telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Berita Terkait
BMKG: Waspadai abu vulkanik ganggu aktivitas penerbangan
Jumat, 5 April 2024 12:28 Wib
Angin kencang Pantai Bidadari OKU Selatan rusak sejumlah fasilitas umum
Rabu, 3 April 2024 12:27 Wib
Korban angin kencang di OKU Selatan peroleh bantuan
Sabtu, 30 Maret 2024 20:45 Wib
Angin kencang Landa OKU Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 22:57 Wib
Angin kencang rusak 69 rumah di Lampung, 10 orang mengungsi karena rumah tak beratap
Selasa, 12 Maret 2024 11:51 Wib
Sumatera Selatan dan sebagian besar wilayah Indonesia kembali berpotensi hujan lebat
Senin, 4 Maret 2024 11:21 Wib
BMKG Sumsel minta warga di tiga kabupaten waspadai angin kencang
Senin, 26 Februari 2024 16:04 Wib
BMKG ingatkan potensi cuaca ekstrem, termasuk di Sumsel
Selasa, 30 Januari 2024 6:51 Wib