Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan pemuda berinisial MDA (19), pengemudi Mercy yang menabrak lari pesepeda Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat.
"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu.
Sambodo mengatakan penetapan MDA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi maupun pelaku.
Polisi mengamankan DA di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan berdasarkan pelacakan plat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.
Terkait kejadian itu, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta karena melarikan diri.
Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan urine MDA mengandung zat adiktif narkoba atau tidak.
Sambodo menjelaskan kronologi tabrak lari tersebut berawal saat MDA yang mengemudikan mobil sedan Mercy melaju dari arah utara ke selatan, kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda yang berjalan searah pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.30 WIB.
Usai menyerempet, mobil Mercy bernomor polisi B-1728-SAQ itu melindas pesepeda bernama Ivan Christopher itu pada bagian kiri yang mengakibatkan korban menderita patah tulang rusuk.
Berita Terkait
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Ini penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 11:54 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama
Rabu, 27 Maret 2024 10:45 Wib
Polisi ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Senin, 4 Maret 2024 15:04 Wib
Polisi tangkap Gathan Saleh pelaku penembakan Andika
Kamis, 29 Februari 2024 12:21 Wib
Polisi lakukan 102 adegan rekonstruksi kematian Dante di kolam renang
Rabu, 28 Februari 2024 16:49 Wib