Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan negara telah telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriil.
"Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban para korban terorisme bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian," ujar Fadjroel dalam siaran per di Jakarta, Jumat.
Dia menyampaikan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020.
Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020, telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.
Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.
"Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi COVID-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata dia.
Berita Terkait
Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara satu tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua
Jumat, 27 Januari 2023 12:22 Wib
Arif ungkap Sambo sempat marah saat timsus olah TKP tanpa izinnya
Jumat, 13 Januari 2023 16:40 Wib
Kuasa hukum Arif Rachman sebut JPU keliru artikan ankum kliennya
Selasa, 8 November 2022 16:33 Wib
Tim kuasa hukum Arif Rachman sampaikan nota keberatan terkait persidangan pembunuhan Brigadir J
Jumat, 28 Oktober 2022 16:25 Wib
Pelatih Bima Sakti akui timnas U-16 kekurangan kiper sebelum Piala AFF 2022
Senin, 1 Agustus 2022 7:38 Wib
Ragam makanan dan tradisi Kazakhstan di bulan Syawal
Senin, 23 Mei 2022 13:56 Wib
Kejagung tahan Rennier Abdul terkait korupsi PT. Asabri
Sabtu, 12 Maret 2022 15:23 Wib
Dokter ingatkan kurang olahraga bisa picu risiko diabetes
Selasa, 16 November 2021 14:05 Wib