Polda Sumsel ungkap puluhan kasus narkoba

id polda sumsel, barkoba, amankan narkoba, pengungkapan kasus narkoba, penyalahgunaan narkoba, berantas narkoba

Polda Sumsel ungkap puluhan  kasus narkoba

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap 31 kasus kejahatan narkoba dengan mengamankan 29 tersangka pengedar, tiga bandar dan 10 pemakai barang terlarang itu dalam pekan pertama September 2020.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa menyebutkan dari tangan para tersangka disita barang bukti 550 gram sabu-sabu,
0,20 gram ganja, dan 95  butir pil ekstasi.

Melalui pengungkapan kasus tersebut, menurut dia, bisa diselamatkan ribuan  generasi muda penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang itu.

Jajaran Polda Sumsel terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas.

"Siapa pun yang terbuki menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum." ujarnya.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Partisipasi masyarakat seperti melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dia meminta mereka untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat, kata kabid humas.