Denpasar (ANTARA) - Polsek Kuta Utara meringkus dua terduga pencuri bernama Sulhan (31) dan Imam (35) dengan menggunakan modus berpura-pura sebagai pemulung dengan menyasar beberapa villa di wilayah tersebut.
"Para pelaku ini berpura-pura sebagai pemulung, untuk pelaku Sulhan ditangkap pada 30 Januari setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Villa Jalan Pemelisan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dan Imam ditangkap pada 31 Januari setelah mencuri di villa Jalan Raya Semat Gang Pucuk Merah, Kuta Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim usai dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahwa saat itu pelaku berpura-pura sebagai pemulung sekaligus mengamati keadaan villa terlebih dahulu lalu mengambil barang tersebut dan membawanya menggunakan sepeda motor miliknya.
Selain itu, kedua pelaku melakukan aksinya pada waktu yang berbeda, pelaku atas nama Sulhan beraksi pada 27 Januari, sedangkan pelaku Imam pada 25 Januari.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari keduanya yaitu dua sepeda seharga Rp3.600.000, lima TV, tiga DVD, dua kipas angin, satu pompa air, satugerinda, satu boor drill, satu set peralatan listrik (obeng, cetok, waterpas, kunci inggris, kunci penjepit pipa, bor listrik).
"Mereka bukan residivis dan mulai mencuri pada awal Januari dan sebelumnya mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian setelah terekam CCTV akhirnya tertangkap," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kebanyakan villa yang disasar bukan milik warga asing melainkan villa yang dikontrak milik orang Bali.
"Dari rekaman yang diserahkan korban Rudi (30) pada kejadian tersebut pelaku Sulhan masuk melalui pintu utama dalam kondisi tidak terkunci. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong selanjutnya pelaku mengambil semua barang korban," katanya.
Pelaku Imam melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor yang bagian belakangnya ada tempat barang rongsokan. Kemudian pelaku mengambil sepeda milik korban bernama Putu Agus.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Berita Terkait
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib
Kurator tolak pernyataan kepailitan BUMN jadi modus cegah bayar utang
Selasa, 6 Februari 2024 14:25 Wib
Penadah motor curian diringkus, modus ganti plat nomor
Sabtu, 13 Januari 2024 7:42 Wib
Pertamina dan Polda Jambi ungkap modus penyalahgunaan BBM bersubsidi
Minggu, 24 Desember 2023 1:03 Wib
Polda Sumsel menangkap pelaku penipuan modus APK surat tilang
Rabu, 27 September 2023 16:03 Wib
Polisi ungkap kasus penipuan modus mencuri data pribadi
Jumat, 1 September 2023 9:18 Wib
Polda Sumsel terus deteksi modus baru peredaran narkoba
Senin, 31 Juli 2023 22:28 Wib