Satgas Pangan Polda Sumsel peringatkan stop penggunaan formalin

id satgas pangan, stop[ penggunaan formalin, hentikan penggunaan formalin dalam produksi makanan, stop penggunaan bahan kim

Satgas Pangan Polda  Sumsel peringatkan stop penggunaan formalin

Ilustrasi - Bahan-bahan makanan yang dijual di pasar. (ANTARA FOTO/Dok)

Palembang (ANTARA) - Satuan Tugas Pangan Polda Sumatera Selatan memperingatkan produsen makanan menyetop penggunaan formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya untuk pengawet barang yang dihasilkan dan dijual kepada masyarakat luas.

"Produsen makanan yang hingga kini masih menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan untuk segera meninggalkannya karena operasi penertiban dan pemberantasan yang dilakukan selama ini akan dilakukan lebih gencar lagi pada tahun 2020," kata Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP I Nyoman Dewa ketika memimpin sidak di sejumlah pasar tradisional Palembang, Kamis.

Menurut dia, hingga sekarang ini masih ada produsen mi, tahu, dan makanan lainnya yang menggunakan formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya sebagai bahan pengawet barang yang dihasilkannya.

Dalam kegiatan operasi kepolisian setahun terakhir cukup banyak produsen makanan tersebut ditangkap dan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus terbaru tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel pada Desember 2019 ini menangkap Ah dengan barang bukti 2,4 ton mi kuning basah berformalin dari pabrik mi di kawasan Bukit Besar Palembang.

Kemudian Ben yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus memproduksi mi kuning berformalin dengan barang bukti 920 kilogram mi yang dikemas dalam 23 karung.

Kedua tersangka dan barang bukti kejahatannya telah diamankan dan berkas penyidikannya segera diselesaikan untuk proses hukum lebih lanjut dilimpahkan ke penuntut umum sebelum disidangkan di pengadilan, kata Wadireskrimsus.

Sementara sebelumnya Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Hardaningsih meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat bagi produsen dan pedagang makanan yang menggunakan formalin dan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan lainnya sebagai bahan pengawet.

"Sepanjang tahun 2019 ini cukup banyak ditangkap pedagang dan produsen makanan berformalin ditangkap, namun pelakunya ketika diproses persidangan divonis hukuman ringan bahkan ada yang divonis hakim dengan hukuman hanya satu bulan penjara," ujarnya.

Dia menjelaskan, pada awal September 2019, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada TC dan Yul terdakwa pembuat tahu berformalin.

Vonis hakim terhadap kedua terdakwa merupakan pemilik pabrik tahu yang beralamat di kawasan Jalan Puding, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang sangat mengecewakan dan tidak memberikan efek jera.

Berdasarkan fakta hasil proses persidangan yang mengecewakan itu, pihaknya mengharapkan ada beberapa tersangka baru pembuat mi berformalin yang diamankan pihak kepolisian sepanjang Desember 2019 ini bisa diproses dengan sanksi hukum yang berat sehingga memberikan efek jera bagi yang bersangkutan dan produsen lainnya menghentikan penggunaan formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya.