Kuasa hukum Prabowo-Sandi yakin gugatan dikabulkan MK

id Sidang sengketa pilpres,Mahkamah konstitusi,Mk, jelang putusan mk, kuasa hukum yakin prabowo menang, bpn, gugatan bpn

Kuasa hukum Prabowo-Sandi yakin gugatan dikabulkan MK

Anggota tim kuasa hukum pemohon pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Denny Indrayana ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)

Jakarta (ANTARA) - Anggota tim kuasa hukum pemohon pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Denny Indrayana optimistis gugatan yang diajukan pihaknya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Iya dong, kita yakin kita dikabulkan," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Denny mengatakan tim kuasa hukum pemohon telah berupaya maksimal menyampaikan berbagai bukti di persidangan, seperti link berita, video, surat saksi, serta berbagai keterangan ahli.

Bukti-bukti tersebut dihadirkan untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukan selama persidangan.

Lebih lanjut Denny mengatakan pihaknya tidak bisa memprediksi gugatan mana saja yang akan dikabulkan oleh majelis hakim MK.

Namun demikian, kata dia, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi akan menghormati seluruh putusan hakim tersebut.

"Kita serahkan semuanya, kita hormati putusan majelis," ucap Denny.

Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019, dan mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019 ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil rekapitulasi Pilpres.

Dalam permohonan tertanggal 10 Juni 2019, pemohon mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara ini.

Selain itu pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Penghitungan (Situng) oleh KPU yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.