Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji kemungkinan untuk mengatur izin untuk virtual private network (VPN) setelah layanan tersebut jamak digunakan saat pembatasan akses media sosial pada Mei lalu.
"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan, saat ditemui wartawan, Rabu.
Rencana mengatur VPN muncul karena masyarakat banyak menggunakan layanan VPN gratis agar tetap dapat mengakses media sosial saat periode pembatasan pada Mei lalu. VPN pada dasarnya merupakan layanan internet tertutup sehingga Semuel mempertanyakan mengapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis.
VPN gratis berisiko disalahgunakan untuk menginjeksi spyware dan mencuri data pengguna.
"Maka itu, kita kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin," kata Semuel.
Layanan VPN merupakan bagian dari internet service provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet sehingga izin yang akan digunakan adalah izin ISP.
"Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya," kata Semuel.
Kominfo belum bisa menargetkan kapan regulasi VPN ini akan berlaku karena saat ini masih dalam tahap kajian.
Isu VPN mencuat pada masa pembatasan akses ke media sosial pasca aksi 22 Mei yang menimbulkan kericuhan, warganet memasang VPN agar mereka tetap dapat mengakses media sosial seperti biasa.
Banyak warganet yang memasang VPN gratis tanpa memahami risiko menggunakan layanan gratis tersebut.
Berita Terkait
Dirjen HAM: Pernyataan anggota DPD tak cerminkan budaya toleran
Sabtu, 6 Januari 2024 15:16 Wib
KPK panggil Dirjen PSP Kementan Ali Jamil sebagai saksi kasus SYL
Rabu, 15 November 2023 16:04 Wib
Disdukcapil berkontribusi tingkatkan partisipasi pemilih pemula di Palembang
Rabu, 8 November 2023 22:01 Wib
KPK periksa Plh. Dirjen Minerba soal korupsi tukindi Kementerian ESDM
Selasa, 10 Oktober 2023 13:11 Wib
Kemendikbud: Sukseskan Asesmen Nasional tingkatkan mutu pendidikan
Sabtu, 12 Agustus 2023 10:38 Wib
KPK minta keterangan eks dirjen minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin soal IUP
Senin, 19 Juni 2023 10:31 Wib
Pemerintah hapus 40 ribu link penjualan pakaian bekas impor
Kamis, 6 April 2023 14:53 Wib
Dirjen PHL-KLHK tinjau perlindungan gajah dan lepas kukang di OKI Sumsel
Sabtu, 18 Maret 2023 7:56 Wib