Perda RTRW Banyuasin berubah terkait KEK TAA

id banyuasin,rtrw,kek,taa,bappeda banyuasin

Perda RTRW  Banyuasin berubah terkait KEK TAA

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim. (Antara News Sumsel/Dolly Rosana/19)

Banyuasin, Sumatera Selatan (ANTARA) - Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan mengalami perubahan karena adanya rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api yang membutuhkan lahan seluas 2.165 hektare.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim di Banyuasin, Jumat, mengatakan, terkait ini pemerintah kabupaten telah menggelar rapat lintas sektoral untuk mendapatkan persetujuan Kementerian ATR/BPN.

“Persetujuan lintas sektor diperlukan dalam rangka menjamin bawah perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin telah mengakomodasi kebijakan lintas sektor (seluruh kementerian/lembaga terkait),” kata dia.

Pelabuhan Tanjung Api-Api yang dibangun di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan sejak 2004 lalu telah beroperasi untuk bongkar muat. Pelabuhan yang dibangun di atas lahan 8 hektare milik Pemprov Sumatera Selatan ini sudah digunakan sejak 5 Desember 2018.

Mantan Kadiskominfo Banyuasin ini mengatakan, Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah RTRW lintas sektoral ini akan dituangkan dalam bentuk berita acara yang disertakan penandatanganan Peta Pola Ruang dan Peta Struktur Ruang Rancangan Perda RTRW.

Terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan, ia mengatakan pemkab merujuk pada SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbaru.

Perubahan peruntukan pola ruang pada Ranperda RTRW Kabupaten Banyuasin ini mencakup semua rencana pola ruang yaitu kawasan lindung meliputi hutan lindung, Hutan Swaka Alam Bentayan, Hutan Suaka Alam Padang Sugihan, Taman Nasional Sembilang, Hutan Rawa, Sempadan Sungai.

Kawasan budidaya meliputi sungai, hutan produksi, kawasan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, pertambangan, pariwisata, permukiman, pedesaan, permukiman dan perkotaan.

Perubahan pola ruang sudah mengakomodasi KepmenLHK No.SK.454/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2016 tentang Perubahan KepmenHut No.866/MENHUT-II/2014 tanggal 29 Des 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumsel.

Selanjutnya, SK Menhut 173 Tahun 2018 tentang Perubahan Batas Sebagian Kawasan Hutan Lindung Air Telang di Kabupaten Banyuasin dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Dana.

Dirjen Tata ruang Kementerian ATR atau BPN Abdul Kamarzuki mengingatkan bahwa Persetujuan Substansi Perda RTRW berlaku selama satu tahun, sehingga Rancangan Perda RTRW yang telah disetujui Persub-nya harus segera disahkan atau dibuatkan Perda paling lama dalam waktu satu tahun.

“Jika lewat dari satu tahun dan Perda RTRW belum disahkan, maka persub yang telah diperoleh menjadi tidak berlaku lagi dan proses perubahan Perda RTRW harus dimulai dari awal kembali,” kata Abdul Kamarzuki.

Kawasan yang telah ditetapkan menjadi kawasan strategis harus segera dibuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan perlu dibuat pakta integritas sebagai salah satu bentuk komitmen kepala daerah dalam melaksanakan perda RTRW.