Fadli Zon pantau langsung data Situng KPU

id situng kpu,situng,fadli zon,kpu,pemilu 2019

Fadli Zon pantau langsung data Situng KPU

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fadli Zon memantau secara langsung proses input data suara pemilihan presiden 2019 di KPU RI, Jakarta, Jumat (3/5/2019). (Astrid Faidlatul Habibah)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fadli Zon memantau secara langsung proses perhitungan suara sementara Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.

Fadli datang di kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat pukul 14.47 WIB didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. Keduanya langsung memasuki ruang Ketua KPU Arief Budiman.

“Saya datang ke KPU sebagai pimpinan DPR untuk melihat secara langsung bagaimana cara perhitungan suara termasuk software maupun hardware-nya seperti apa,” kata Fadli saat ditemui di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat.

Kedatangan Fadli Zon ke KPU untuk memantau langsung proses Situng dilandasi oleh adanya informasi yang beredar di masyarakat tentang dugaan kecurangan KPU dalam memasukkan data, seperti adanya penambahan angka serta perbedaan jumlah suara paslon 01 dan 02.

Fadli Zon datang ke KPU untuk melihat berbagai aspek dari proses Situng seperti mekanisme C1 dan berita acara, server yang digunakan, serta IP address orang yang memasukkan data sehingga dapat diketahui identitas petugas yang melakukan kesalahan dalam memasukkan data.

“Inilah hal-hal yang kami lihat dan kami pertanyakan karena sebagai tugas DPR melakukan pengawasan, nanti hasilnya kita lihat,” katanya.

Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa akan ada sanksi jika terbukti pihak KPU melakukan perhitungan suara secara tidak transparan.

“Menurut saya jika memang ada kesalahan pasti akan menimbulkan kekecewaan di masyarakat sehingga tidak mendapat kepercayaan lagi,” tegasnya.

Data yang dimasukkan ke Situng adalah data formulir C1 atau hasil penghitungan tiap TPS yang dipindai dan diunggah ke sistem.

Walaupun demikian, data pada Situng tidak akan menjadi hasil resmi perolehan suara akhir. Penetapan rekapitulasi suara akhir tetap dilakukan berdasarkan penghitungan manual berjenjang dari kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kemudian nasional.