Logo Header Antaranews Sumsel

KPK tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka

Selasa, 23 April 2019 17:28 WIB
Image Print
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers terkait penetapan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, resmi menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pembangungan proyek PLTU Riau-1.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026