
KPK tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka
Selasa, 23 April 2019 17:28 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, resmi menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pembangungan proyek PLTU Riau-1.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
