Ekonom: Pajak dari "Youtuber" harus digali optimal

id pajak Youtuber,Ekonom lembaga,Indef Aviliani

Ekonom: Pajak dari "Youtuber" harus digali optimal

Youtuber. (Antara)

Jakarta (ANTARA) - Ekonom lembaga Indef Aviliani mengingatkan pemerintah untuk menggali secara optimal penerimaan pajak dari sektor informal seperti profesi "Youtuber" karena pendapatan dari informal banyak yang sudah melebihi formal dan belum terdeteksi.

Dalam diskusi "100 perempuan ekonomi Indonesia" di Jakarta, Selasa, ia mengatakan saat ini struktur perbedaan pendapatan antara pekerja informal dan formal seringkali menjadi kurang relevan.

Dengan hadirnya industri ekonomi berbasis digital, banyak pula profesi informal yang pendapatannya mampu melebihi profesi di sektor formal.
Indef Aviliani. (ANTARA/Ade Irma Junida)

"Informal itu belum tentu tidak bagus. Informal itu kalau sekarang, penghasilannya besar, contoh Youtuber Atta Halilintar. Artinya jangan lihat dari informal. Kalau memang pedapatannya termasuk yang kena pajak, itu tetap harus bayar," kata Aviliani.

Youtuber adalah sebutan bagi aktris atau pembuat konten di media sosial "Youtube" yang memiliki pengikut dalam jumlah banyak dan berhasil meraup keuntungan dari iklan yang dimuat di konten Youtube yang bersangkutan.

Menurut Aviliani, dengan pesatnya industri ekonomi digital ini, potensi bertambahnya penerimaan pajak sangat besar, asalkan pemerintah bisa meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Kemudian, kata Avilani, pemerintah juga sebaiknya memiliki patokan untuk rasio pembayaran pajak bagi perusahaan atau PPh badan.

"Pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) dan pajak badan kontribusinya masih terlalu kecil bagi APBN," katanya.

Menurut data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak termasuk PPh migas periode Januari-Februari 2019 mencapai Rp160,8 triliun atau meningkat 4,7 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan itu baru mencapai 10,2 persen dari yang ditargetkan oleh pemerintah. Merujuk pada APBN 2019, sepanjang tahun pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.577,6 triliun dari total pendapatan negara sebanyak Rp2.165,1 triliun.