Asrun gugat ketua umum PB PGRI

id Andi Muhammad Asrun,Unifah Rasyidi,pgri,persatuan guru,PB PGRI,ketua pgri,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara har

Asrun gugat ketua umum PB PGRI

Ilustrasi. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Anggota Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Andi Muhammad Asrun menggugat secara perdata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rasyidi terkait dengan audit eksternal di organisasi profesi tersebut.

"Sidang perdana gugatan perdata akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Februari 2019," kata Asrun melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Selain Unifah, Asrun juga menggugat Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam pokok gugatannya, Asrun meminta PN Jakarta Pusat memerintahkan Unifah Rasyidi untuk melakukan audit eksternal atas empat hal.

"Pertama, audit atas dana hibah renovasi Gedung Guru PGRI di Jalan Tanah Abang 3 No. 24 dengan penunjukan pelaksananya," ujar Asrun.

Asrun juga meminta adanya audit atas bantuan dana dalam rangka HUT PGRI pada tahun 2017 dan 2018 dari Kemendiknas dan para sponsor lainnya, serta audit pembayaran pajak oleh PB PGRI dan terakhir penerimaan sumbangan dalam rangka Kongres PGRI pada tahun 2013.

Gugatan tersebut dilayangkan Asrun karena pada awalnya Asrun menyampaikan usulan kepada Unifah Rasyidi agar memberi penghargaan kepada mantan Ketum PB PGRI almarhum Prof. Moh. Surya dengan mengabadikan namanya di Ruang Rapat Gedung Guru PGRI.

"Saya juga mengusulkan supaya menyelesaikan hak-hak almarhum pegawai PB PGRI atas nama Ngadirun dan melakukan audit eksternal keuangan PB PGRI untuk dibawa ke Kongres PGRI pada tahun 2019," jelas Asrun.

Akan tetapi, usulan Asrun tidak direspons Unifah meskipun telah dibicarakan dalam rapat bersama pengurus PGRI provinsi terbatas.

"Sepertinya Unifah antikritik dan arogan untuk menerima usul atau pikiran anggota PB PGRI lainnya," ujar Asrun.

Atas saran dan masukan dari sesama pengurus PGRI, Asrun kemudian mendaftarkan gugatan perdata tersebut ke PN Jakarta Pusat.

"Setidaknya ada 16 pengurus PGRI di tingkatan provinsi dan PB PGRI yang setuju PGRI direformasi dengan semangat demokratis dan keterbukaan yang dimulai dengan audit eksternal sumbangan-sumbangan kepada PGRI," pungkas Asrun.