Imigrasi Palembang perbaiki pelayanan paspor haji

id imigrasi,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,Kabupaten Banyu Asin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Il

Imigrasi Palembang perbaiki pelayanan paspor haji

Dokumentasi- Pelayanan paspor (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang berupaya memperbaiki pelayanan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji di lima kabupaten dan kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

"Pelayanan pembuatan paspor jemaah calon haji di lima daerah kerja meliputi Kota Palembang, Kabupaten Banyu Asin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir pada musim haji 2019 akan diperbaiki sehingga lebih memudahkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci Mekah," kata Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Forsakim) Kantor Imigrasi Palembang Irawan, di Palembang, Rabu.

Untuk memperbaiki pelayanan itu, pihaknya berupaya melakukan evaluasi pelaksanaan pelayanan pembuatan paspor pada musim haji tahun-tahun sebelumnya bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) tingkat provinsi dan kabupaten/kota di lima daerah kerja Kantor Imigrasi Palembang, katanya.

Dia menjelaskan, pelayanan pembuatan paspor haji kualitasnya terus ditingkatkan sehingga masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah dapat lebih mudah mengurus dokumen keimigrasian itu.

Pelayanan dengan waktu khusus di akhir pekan atau tidak bergabung dengan pelayanan masyarakat umum dan pelayanan oleh tim khusus yang membuka unit pelayanan bergerak akan terus dilakukan sehingga masyarakat yang ada di daerah tidak harus ke Kota Palembang, ujarnya.

Pelayanan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji dalam beberapa tahun terakhir lebih ringan karena tidak lagi menggunakan paspor khusus haji.

Untuk melakukan perjalanan ibadah haji dalam beberapa tahun ini tidak lagi menggunakan paspor khusus, bagi yang telah memiliki paspor dan pada saat musim haji masa berlakunya belum habis tidak perlu repot untuk membuat paspor baru karena sesuai ketentuan tetap bisa digunakan untuk berangkat haji, kata Irawan.