Operator ATM Bank Mandiri divonis dua tahun

id korupsi,bank mandiri,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang

Operator ATM Bank Mandiri divonis dua tahun

Ilustrasi- Pengadilan (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Seorang operator perawatan mesin Anjungan Tunai Mandiri milik Bank Mandiri di Palembang, dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman dua tahun penjara atas perbuatannya menggelapkan dana senilai Rp327.350.000.

Terdakwa M Irsyad dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim yang diketuai Yunus Sesa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis.

Putusan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni yang menjerat terdakwa M Irsyad dengan Pasal 374?KUHP Jo Pasal 64 Ayat (2) KUHP dan menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa M Irsyad bermula pada bulan Juli 2018? di ATM Bank Mandiri wilayah Kota Palembang, yakni di 12 titik.

Ia yang bekerja sebagati operator ATM dari pihak ketiga Bank Mandiri, PT Wiratanu Persada Tama ditugaskan untuk memperbaiki dan merawat mesin ATM.

Lalu setiap hari terdakwa menyambangi ATM-ATM tersebut sejak dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB untuk melakukan pengecekan/perawatan mesin dengan membawa alat-alat.

Saat pengecekan itu, terdakwa mengambil uang-uang yang ada di setiap ATM tersebut dengan jumlah yang tidak diingatnya lagi. Sehingga total uang yang terdakwa ambil dari 12 mesin ATM tersebut sebesar Rp327.350.000.

Uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi di antaranya untuk DP mobil Avanza sebesar Rp20 juta, membayar cicilannya satu kali sebesar Rp3.120.000, membeli motor Honda Beat sebesar Rp8.700.000 dan judi "online" Rp6.750.000.