Dishub Sumsel razia angkutan batu bara

id batu bara,dishub,polda,polres,angkutan,sumsel

Dishub Sumsel razia angkutan batu bara

Arsip - Suasana Jalan protokol sekitar Kantor pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang diparkiri sejumlah truk pengangkut batu bara terkait dengan diberlakukannya pelarangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum oleh Gubernur Sumsel di kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Palembang (15/1). (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

...Nanti Dishub Dirlantas Polda Sumsel dan Denpom akan menentukan titik-titik razianya baik ke arah Prabumulih maupun Baturaja, kami sudah mengirimkan surat ke Polres Lahat, Muara Enim, OKU, OI, dan Prabumulih terkait larangan melintas angkutan batu
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan segera menerjunkan tim terpadu merazia angkutan batu bara paska dicabutnya Peraturan Daerah 23 Tahun 2012.

Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum, dikembaliken ke Perda Nomor 55 Tahun 2010, artinya truk-truk batu bara dilarang melintas di jalan umum Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim mulai 8 November 2018.

"Karena Perda Nomor 23 Tahun 2012 sudah dicabut, nanti bersama tim terpadu kami akan melaksanakan penertiban, jangan sampai ada truk yang membandel," kata Kepala Dishub Sumsel Nelson Firdaus, Selasa.

Menurutnya razia bukan hanya bagi truk yang nekat melintas di jalan umum, kelebihan muatan (over load) dan truk tidak memiliki dispensasi khusus atau tidak berizin juga pihaknya tertibkan. 

Dia menerangkan di Sumsel ada 800 - 900 truk mengangkut 5 juta Ton batubara  selama ini lalu lalang di jalan umum kabupaten Lahat dan Muara Enim.

Lima juta ton tersebut 3,9 juta tonnya dibawa ke Kota Palembang dan 1,1 juta ton ke arah Provinsi Lampung, mulai 8 November semua angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus (servo) atau Kereta api.

"Nanti Dishub Dirlantas Polda Sumsel dan Denpom akan menentukan titik-titik razianya baik ke arah Prabumulih maupun Baturaja, kami sudah mengirimkan surat ke Polres Lahat, Muara Enim, OKU, OI, dan Prabumulih terkait larangan melintas angkutan batu bara," ujar Nelson.

Sementara Kasubdit Penegakkan Hukum Dirlantas Polda Sumsel AKBP Aspan Sanjaya mendukung kebijakan dilarangnya angkutan batu bara melintas di jalan umum karena sering menyebabkan kecelakaan.

"Dalam catatan kami sejak tahun 2016 ada 10 kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara di jalan umum, maka kami melihat pencabutan pergub tersebut untuk kebaikan masyarakat juga," jelas AKBP Aspan Sanjaya.

Pihaknya meminta agar perusahaan bisa menertibkan truk-truknya secara interna dahulu mengenai operasional dan beban muatan, sehingga tidak ada pelanggaran lagi. 

Diketahui pemerintah memberikan alternatif angkutan batu bara yakni menggunakan kereta api dari stasiun Tanjung Enim, Sukacinta (Lahat), dan Banjarsari (Lahat) serta jalan khusus (servo).

Angkutan batu bara yang menggunakan kereta berakhir di dua titik, bisa di stasiun Simpang Indralaya atau Stasiun Kertapati Palembang kemudian diangkut lewat sungai ke Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) 

Sedangkan angkutan truk yang melintasi jalan khusus diarahkan masuk ke Jalan Tanjung Jambu terus sampai berakhir di Dermaga Muara Lematang Kabupaten Muara Enim lalu batu bara diangkut lewat sungai.