Kemenag Sumsel luncurkan aplikasi PTSP berbasis web

id Kemenag,Ptsp,Aplikasi web

Kemenag Sumsel luncurkan aplikasi PTSP berbasis web

PLT Kabag TU didampingi ketua ombudsman dan komisioner komisi informasi menekan tombol tanda diluncurkan nya aplikasi PTSP berbasis web (ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - 
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melaunching aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis web  untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

"Aplikasi ini merupakan inovasi di bidang teknologi sistem informasi yang mengkhususkan pelayanan informasi pada PTPS yang sebelumnya sudah dilaunching," ujar PLT. Kabag TU Kanwil Kemenag Sumsel Muhammad Ali, Selasa. 

Menurutnya, keunggulan aplikasi PTSP berbasis web untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait berbagai persyaratan atau prosedur memperoleh layanan, memudahkan masyarakat mengakses informasi layanan.

Kemudian juga meminimalisir kekurangan dokumen persyaratan layanan yang diajukan masyarakat, mempersingkat proses administrasi layanan yang dipersyarakatkan, serta menampung syarat dan pertanyaan dari masyarakat terkait informasi layanan. 

“Aplikasi ini beralamat di ptspsumsel.kemenag.go.id. Bagi siapapun yang ingin tahu tentang PTSP Kanwil Kemenag Sumsel, dapat mengunjungi situs ini,” tutur Ali. 

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M. Agustian Adriansyah mengatakan beberapa hal yang harus dipenuhi PTSP Kanwil Kemenag Sumsel, antara lain transparansi informasi, tracking sistem di mana masyarakat bisa melacak sudah sampai sejauh mana permohonannya diproses, tempat layanan yang strategis dan nyaman, informasi yang tersaji harus jelas, dan harus ada layanan pengaduan. 

“Khusus layanan pengaduan, saya minta agar diperkuat. Setiap kali ada masyarakat yang mengadukan ketidakpuasannya kepada kami terhadap layanan yang diberikan sebuah instansi, kami selalu bertanya apakah sudah mengadu terlebih dulu ke kantor atau instansi tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan.
Kalau belum, kami arahkan mereka untuk melapor terlebih dulu ke kantor atau instansi tersebut. Jadi, layanan pengaduan tidak boleh dianggap remeh atau disepelekan,” kata Adrian.