Logo Header Antaranews Sumsel

Tidak mudah mengubah kebiasaan sonor

Jumat, 28 September 2018 16:18 WIB
Image Print
Arsip - Warga berusaha memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di Desa Muara Baru, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan, Senin (17/9). (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Tidak mudah menghilangkan kebiasaan masyarakat melakukan sonor atau membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat cara tersebut dianggap lebih mudah.

"Kebiasaan sonor sejak dulu memiliki tata cara dan alur tersendiri, pertimbangan masyarakat melakukan sonor karena lebih mudah, praktis serta murah, sehingga untuk merubahnya tidak sederhana, karena ini sudah kebiasaan," kata pengamat komunikasi lingkungan UIN Raden Fatah Palembang Dr. Yenrizal Tarmizi kepada Antara News Sumsel, Jumat.

Disatu sisi, sonor sering menjadi biang kebakaran hutan-lahan di wilayah Sumatera Selatan, memicu pemerintah mengeluarkan aturan tegas guna meredamnya, termasuk melarang masyarakat melakukan sonor.

Seperti pernah diungkapkan Dansatgas Karhutla Sumsel Kolonel Inf Iman Budiman pada (19/9) jika saat ini satgas Karhutla tengah melakukan operasi pengendalian penduduk, dimana mendekati musim tanam periode Oktober - Maret, pihaknya mengkhawatirkan masyarakat di lahan gambut masih mempraktekan kebiasaan sonor.

Menurut Yenrizal sebenarnya masyarakat bersedia meninggalkan kebiasaan sonor asalkan ada solusi yang lebih baik dan efektif dari pemerintah, serta harus didukung semua pihak.

"Sonor pada dasarnya masalah teknis saja, masyarakat berfikirnya misalnya memang mereka tidak boleh membakar lalu solusinya apa? Jika mereka buka lahan dengan pembabatan atau pengerukan lahan, itu kan butuh alat dan mesin, sedangkan yang punya alat perusahaan serta pemda, jadi ya sudah pinjamkan saja, kalau tidak ya mereka terus bakar lahan," jelas Yenrizal.

Sehingga seandainya memang kebiasaan sonor harus dilarang, pada saat yang sama pemerintah juga harus menghadirkan solusi, dan solusi tersebut tidak cukup dengan bantuan dana, lanjutnya.

Dia menilai program revitalisasi lahan melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) yang menggelontorkan dana modal kegiatan ekonomi Rp 200 juta per kelompok masyarakat di wilayah gambut sudah baik dan patut diapresiasi.

"Tapi bantuan modal itu kan untuk kegiatan ekonomi, nah kebiasaan sonornya bagaimana? Sudah teratasi belum? Itu juga masih harus dicarikan solusinya, tidak ada jaminan dengan bantuan modal tersebut masyarakat berhenti melakukan sonor," tuturnya

Ia menambahkan bantuan yang totalnya Rp 45 miliar tersebut bagus untuk stimulan awal, namun jika dibandingkan dengan total luas wilayahnya tidak akan cukup, oleh karena itu ia berharap ada kawalan dan fasilitasi dari pemerintah maupun perusahaan dalam upaya mengarahkan masyarakat betul-betul mengelola lahan dengan baik, terutama menghindari sonor.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026