Gubernur Aceh dibawa KPK ke Polda

id kpk,berita sumsel,berita palembang,Irwandi Yusuf,gratifikasi gubernur aceh,penyuapan gubernur aceh,pengusaha suap pejabat

Gubernur Aceh dibawa KPK ke Polda

Irwandi Yusuf. (ANTARA)

Banda AceH (ANTARA News Sumsel) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dikabarkan dibawa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pendopo atau rumah dinasnya ke Polda Aceh, Selasa malam.

Informasi yang dihimpun Antara di Banda Aceh, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dibawa dari rumah dinasnya di kawasan Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Belum diketahui kepastian mengapa orang nomor satu di Pemerintah Provinisi Aceh itu dibawa ke Polda Aceh. Hanya saja informasi yang beredar Gubernur Aceh dibawa ke Polda Aceh terkait suap proyek di Kabupaten Bener Meriah.

Di Polda Aceh, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditempatkan di sebuah ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Sementara itu, situasi setelah beredarnya kabar Irwandi Yusuf dibawa ke Polda Aceh, akses masuk pendopo atau rumah dinas Gubernur Aceh tertutup untuk umum.

Sejumlah personel Satpol PP berjaga-jaga di pintu masuk bagian belakang. Setiap orang yang ingin masuk kompleks pendopo, ditanyai tujuan kedatangannya. Sejumlah orang tidak diperkenankan masuk.

Puluhan wartawan dari berbagai media massa terlibat ramai di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Belum didapat keterangan resmi mengapa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dibawa ke Polda Aceh.

Hingga berita ini dibuat, belum didapat keterangam resmi, baik dari KPK, Polda Aceh, maupun Pemerintah Aceh.

Sementara itu, informasi dari sumber KPK di Jakarta, selasa sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS.

Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh. Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya.

Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam.