Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan aktor bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman," kata JPU Anita saat sidang terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Aman dianggap pihak bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang menewaska sejumlah orang dan menjadi aktor utama beberapa serangan lain di Indonesia.
Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi bagi para korban akibat serangan teror Aman.
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari Aman dan hal memberatkan Aman sebagai residivis.
Berita Terkait
Bupati OKI Lepas Jenazah Abdurrahman ke Peristirahatan Terakhir
Rabu, 3 Mei 2023 20:11 Wib
KASAD Jendral Dudung minta prajurit TNI hentikan protes ke Effendi Simbolon
Rabu, 14 September 2022 20:28 Wib
Kasad: Prajurit Kodam Kasuari harus selalu amalkan delapan wajib TNI
Jumat, 26 November 2021 3:10 Wib
Saat berseragam Sriwijaya FC Maman Abdurrahman sempat terpikir pensiun dini
Selasa, 30 Juni 2020 9:23 Wib
Obituari - Gus Sholah ulama lintas batas
Senin, 3 Februari 2020 8:30 Wib
Persija Jakarta kembali rekrut Maman Abdurahman
Kamis, 23 Januari 2020 10:52 Wib
Piala AFC penting untuk persiapan Persija jelang Liga 1
Senin, 13 Mei 2019 8:39 Wib
Mantan pemain Timnas Indonesia klarifikasi soal pengaturan skor
Minggu, 30 Desember 2018 17:48 Wib