Kemenag perketat pengawasan umroh

id kemenag sumsel,kemenag,pelayanan umrah dan haji,umroh,umrah,pengawasan travel umroh,sistem pelayanan terpadu,sipatuh,sistem pelayanan informasi

Kemenag perketat pengawasan umroh

Petugas Kanwil Kemenag Sumsel menunjukkan tata cara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/Ang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Agama akan memperketat perjalanan ibadah umroh dan haji khusus karena prosesnya dapat dipantau melalui sistem jaringan.

Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kementerian Agama Sumsel Saefudin Latief di Palembang, Kamis mengatakan, sekarang akan diterapkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus sebagai upaya memperketat pengawasan.

Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji khusus (SIPATUH) layanan berbasis elektronik (web dan mobile)ini dikembangkan Kementerian Agama.

Dia mengatakan, keberadaan sistem baru itu diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus atau haji plus.

Prinsip dasar kerja sistem tersebut memberikan ruang bagi jamaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrah sejak mendaftar hingga pulang kembali ke Indonesia.

"Jadi informasi yang dapat dilihat dari sistem aplikasi itu antara lain pendaftaran calon umrah, paket perjalanan yang ditawarkan termasuk harga paket," ujar dia.

Selain itu juga bisa dilakukan pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, akomodasi yang terintegrasi di Arab Saudi.

Melalui sistem berjaringan tersebut jemaah akan memperoleh nomor registrasi sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan.

Ini berarti proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umroh atau sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji yang juga dapat dipantau.

Dengan adanya sistem berjaringan melalui internet tersebut diharapkan jamaah calon umrah tidak ada lagi yang gagal berangkat.

Sistem tersebut untuk menghindari penipuan yang sering terjadi selama ini, tambah dia.