Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat menyiapkan petugas untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Usaha meng-input data laporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun pajak 2017 yang belum memahami cara pelaporan secara daring.
"Pelaporan SPT sejak beberapa tahun terakhir harus melalui sistem daring, bagi masyarakat atau wajib pajak yang masih mengalami kesulitan melaporkan SPT secara mandiri di rumah atau tempat kerja ada puluhan petugas yang siap membantu menginput data laporan pajak hingga batas waktu terakhir penyampaian laporan 31 Maret," kata petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat, Surya, di Palembang, Senin.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang belum memahami cara pelaporan SPT secara daring, silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di kawasan Jalan Tasik dekat rumah dinas wali kota setempat, katanya
Menurut dia, untuk melaporkan SPT secara daring atau melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan Usaha (WPBU) harus memiliki identitas untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak atau yang dikenal dengan "Electronic Filing Identificatioan Number-EFIN".
Untuk mendapatkan EFIN, masyarakat/wajib pajak bisa mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa salinan kartu tanda penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata Surya.
Dia menjelaskan, jumlah wajib pajak yang datang untuk meminta EFIN dan melaporkan SPT pajak penghasilannya beberapa hari terakhir jumlahnya mulai bergerak naik dan seperti tahun-tahun sebelumnya puncaknya akan terjadi menjelang dua hari berakhirnya masa penyampaian laporan SPT yang ditetapkan pada 31 Maret 2018.
Wajib pajak yang telah menyiapkan berkas laporan SPT pajak tahunannya diharapkan tidak menunda menyampaikan laporan pajaknya secara daring menggunakan komputer atau telepon seluler pintar (gadget) dari manapun atau meminta bantuan petugas di kantor pajak.
Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha diimbau untuk memperhatikan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah ditentukan, karena jika wajib pajak lalai atau telat melaporkan pajak tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda materi.
"Sesuai ketentuan, denda bagi wajib pajak orang pribadi yang lalai atau terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh sebesar Rp100.000 dan untuk wajib pajak badan usaha dikenakan denda sebesar Rp1 juta," ujar Surya.
Pantauan di KPP Pratama Palembang Ilir Barat, tampak ratusan wajib pajak memadati ruang pelayanan duduk di kursi dan berdiri antrean/menunggu giliran untuk mengambil nomor EFIN dan meminta bantuan petugas pajak menginput data laporan SPT.
Wajib pajak yang telah memiliki EFIN dan meminta bantuan petugas pajak menginput data laporan SPT secara daring karena belum memahami cara memanfaatkan transaksi elektronik itu, tidak hanya masyarakat umum tetapi juga dari perusahaan swasta dan kalangan guru.
Berita Terkait
Jubir Demokrat soal Cak Imin harap kembali ke KPP: Tidak ada "CLBK"
Sabtu, 9 September 2023 17:27 Wib
KPP Pratama Karanganyar sitaaset WP
Selasa, 29 Agustus 2023 11:06 Wib
Relawan pajak Baturaja bergerak
Selasa, 8 Agustus 2023 16:22 Wib
KPP: Kapal MV DAI CAT 06 asal Malaysia hilang di perairan Natuna
Kamis, 12 Januari 2023 15:11 Wib
KPP Pratama Baturaja Sumsel terapkan PPS bagi wajib pajak mulai 2022
Kamis, 16 Desember 2021 9:38 Wib
KPK panggil Kepala KPP Pratama Bantaeng terkait kasus pajak
Jumat, 21 Mei 2021 11:09 Wib
Danlanal Palembang raih penghargaan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Rabu, 4 September 2019 15:08 Wib
Empat Lawang butuh 6.517 anggota KPPS
Selasa, 12 Maret 2019 23:00 Wib