
Lahan gambut yang semakin terancam keberadaannya

....hutan rawa gambut merupakan sumber daya alam yang bersifat multifungsi....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Lahan gambut sangat penting artinya karena merupakan sistem penyangga kehidupan yang berfungsi sebagai sumber air, sumber pangan, menjaga kekayaan aneka ragam hayati dan berfungsi sebagai pengendali iklim global.
Di samping itu juga lahan gambut berperan dalam menjaga dan memelihara keseimbangan lingkungan.
Provinsi Sumatera Selatan memiliki lahan gambut terluas kedua di Pulau Sumatera setelah Provinsi Riau. Luasnya meliputi 16,3 persen dari luas wilayah Provinsi Sumatera Selatan, kata juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) DPRD Sumatera Selatan H Askweni.
Kawasan gambut tersebut tersebar di lima kabupaten, yaitu kabupaten Ogan Komering Ilir dengan luas 768.501 hektare, Musi Banyuasin dengan luas gambut 340.604,48 hektare.
Selanjutnya di Kabupaten Banyuasin dengan luas 252.706,52 hektare, kemudian di Musirawas seluas 34.126 hektare dan Kabupaten Muaraenim seluas 24.104 hektare.
Kawasan gambut di Provinsi Sumatera Selatan memiliki ketebalan yang bervariasi yaitu antara 50-400 centimeter dan termasuk pada kategori dangkal hingga dalam.
Selanjutnya sekitar 98,6 persen termasuk kategori gambut dangkal hingga sedang dan 3,2 persen atau 45.009 hektare merupakan gambut dalam yang terdapat di tiga kabupaten yaitu Musi Banyuasin, Banyuasin dan Muaraenim.
Lahan gambut merupakan ekosistem yang mudah rusak dan apabila telah rusak sulit untuk dapat kembali seperti kondisi semula. Kerusakan ekosistem gambut berdampak besar terhadap lingkungan setempat maupun lingkungan sekelilingnya.
Kejadian banjir di hilir daerah aliran sungai merupakan salah satu dampak dari rusaknya ekosistem gambut.
Secara fungsional, hutan rawa gambut merupakan sumber daya alam yang bersifat multifungsi.
Hutan rawa gambut juga bersifat unik karena menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna termasuk jenis-jenis endemik yang hanya ditemukan dan sangat bergantung pada hutan rawa gambut.
Di Sumatera Selatan pemanfaatan lahan gambut juga terjadi dan saat ini lahan gambut tersebut makin terancam keberadaannya akibat berbagai aktivitas manusia.
Aktivitas manusia tersebut terutama disebabkan alih guna lahan, penebangan hutan, perambahan serta kebakaran hutan dan lahan.
Akibat tekanan ini, lahan gambut di Sumatera Selatan telah mengalami alih fungsi atau deforestasi sebesar 2.318,2 hektare per tahun sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2005.
Menyadari pentingnya peran dan fungsi lahan gambut sebagai salah satu jenis lahan basah maka pengelolaan lahan gambut tampaknya perlu dilakukan secara tepat dan terpadu agar pemanfaatan lahan gambut di masa mendatang tidak menyebabkan kerusakan yang lebih parah.
Dalam kaitan itu diperlukan pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Karena itu perlu dibuat rancangan peraturan daerah yang bertujuan untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah daerah untuk segera bergerak secara aktif dan responsif untuk menanggulangi bencana kebakaran lahan dan hutan terutama di lahan gambut dengan cara merestorasi gambut.
Dengan adanya peraturan daerah mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dirasakan penting, perlu dan mendesak untuk melindungi ekosistem dan spesies yang ada di lahan gambut Sumatera Selatan.
Keberadaan regulasi ini diperlukan dalam rangka mengantisipasi banyaknya perubahan lingkungan strategis nasional dan daerah seperti prioritas kebijakan penanggulangan (pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan) agar tidak menimbulkan bencana lingkungan, karena dalam implementasi pemanfaatan dan perlindungan lahan gambut selama ini.
Kebijakan dan aktivitas pengelolaannya lebih banyak bersifat dari atas ke bawah dan belum jelas pengaturan mekanisme bagaimana sebaiknya dan seharusnya rakyat dapat berkontribusi didalamnya.
Pengaturan yang berlaku secara nasional dipandang belum memberikan kesempatan yang maksimal kepada masyarakat sekitar lahan gambut untuk berpartisipasi.
Peran masyarakat dirasakan belum banyak menonjol di dalam pengelolaan lahan gambut. Hal ini seringkali pula mengakibatkan timbulnya konflik dengan masyarakat di dalam maupun di sekitar lahan gambut.
Jaga Kelestariannya
Bagi Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki, secara hidrologi, ekosistem lahan gambut sangat penting dalam sistem kawasan hilir suatu daerah aliran sungai, karena kemampuannya menyerap air sampai dengan 13 kali bobotnya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka idealnya pembangunan perekonomian yang memanfaatkan lahan untuk perkebunan dan pertanian haruslah berwawasan lingkungan sehingga dapat menciptakan pembangunan berkelanjutan.
Untuk itu, tentunya semua pihak yang terkait dalam menyusun rencana pembangunan agar selalu memperhatikan aspek lingkungan dengan menyeimbangkan antara pemeliharaan lingkungan dengan pemenuhan kebutuhan manusia.
Manusia memerlukan kebutuhan sandang, pangan dan papan yang diperoleh dari alam, sedangkan alam itu sendiri haruslah dilestarikan sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Hutan dan lahan merupakan sumber daya alam yang sangat pontesial untuk dimanfaatkan bagi pembangunan dan juga sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran hutan/lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan dikelola dengan baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Penyebab utama kebakaran hutan dan lahan tersebut adalah akibat dari faktor alam dan faktor manusia, karena tidak sengaja, lalai atau unsur kesengajaan. Karena itu, dalam pemanfaatan lahan gambut harus lebih berhati-hati.
Saat ini lahan gambut makin terancam keberadaanya karena berbagai aktivitas manusia seperti kegiatan alih guna lahan, penebangan hutan, perambahan dan kebakaran hutan atau lahan.
Selama ini, cukup banyak peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah di bidang pengelolaan, pengendalian dan pelestarian lingkungan hidup termasuk pengelolaan ekosistem gambut mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan berbagai surat edaran.
Akan tetapi, pelaksanaan pengendalian dan pelestarian ekosistem gambut masih dirasakan sangat rendah yang disebabkan adanya ulah pihak yang kurang secara lebih intensif agar kerusakan lingkungan hidup khususnya lahan gambut dapat diminimalkan.
Sehubungan dengan itu tentunya Provinsi Sumatera Selatan perlu memiliki peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sebagai payung hukum untuk mencegah kebakaran lahan gambut.
"Untuk gambut ini perlu peraturan supaya jangan terbakar lagi. Kalau terbakar seperti beberapa tahun lalu menjadi bencana nasional," tuturnya.
Kalau sudah ada peraturan daerah gambut ini maka ada kepastian hukum untuk langkah pencegahan, penganggaran dan sebagainya.
Peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dibutuhkan karena selama ini kenyataannya banyak yang terbakar di Sumatera Selatan. "Karena di provinsi ini banyak lahan gambut seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Banyuasin dan Musi Banyuasin," katanya.
(T.KR-SUS/S023)
Pewarta: Susilawati
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
