Jakarta (ANTARA Sumsel) - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan rekening Novanto dan keluarganya sejak 2016.
"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan hanya ada surat permintaan blokir rekening," kata Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun, ia tidak menjelaskan siapa saja rekening dari keluarga Novanto yang telah dibekukan itu. "Tanya saja ke penyidik," ungkap Fredrich.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal pembekuan rekening Novanto itu.
"Sifatnya teknis penyidikan. Namun, pemblokiran dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri.
Dalam penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Novanti keluar negeri selama enam bulan ke depan sejak 21 November 2017.
Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Sementara itu, dua anak Novanto yaitu Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang sedianya juga diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo sampai saat ini belum memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku Anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Sehingga mereka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Fredrich Yunadi ajukan PK terkait kasus rintangi penyidikan mantan Ketua DPR Setnov
Jumat, 23 Oktober 2020 15:31 Wib
MA perberat vonis Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara
Jumat, 22 Maret 2019 13:52 Wib
Hakim tolak Fredrich keluar tahanan saat Lebaran
Jumat, 8 Juni 2018 14:14 Wib
Peradi akan periksa etika Frederich
Senin, 15 Januari 2018 9:57 Wib
KPK tahan Fredrich Yunadi
Sabtu, 13 Januari 2018 20:48 Wib
Otto Hasibuan mundur sebagai pengacara Setya Novanto
Jumat, 8 Desember 2017 22:58 Wib
Anak Setya Novanto tidak penuhi panggilan KPK
Jumat, 24 November 2017 14:31 Wib
Kasus Setnov akan dibawa ke Pengadilan HAM Internasional
Sabtu, 18 November 2017 22:48 Wib