BPPD OKU dapat bantuan peralatan pemadaman Karhutla

id bppd oku dapat bantuan alat karhutla, peralatan pemadaman, kebakaran lahan dan hutan, karhutla, bak karet, penampungan air

BPPD OKU dapat bantuan peralatan pemadaman Karhutla

Dokumentasi - Warga melakukan pemadaman lahan yang hampir membakar rumahnya saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Jumat (15/9). (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/17)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mendapat bantuan alat pamadaman kebakaran lahan dan hutan (Karhutlah) dari pemerintah pusat berupa bak karet dengan kapasitas 10 ribu liter air.

"Bantuan alat pemadaman Karhutla ini diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU), Himni Rusdi di Baturaja, Sabtu. 

Selain bantuan bak karet kapasitas 10 ribu liter air tersebut, kata dia, pihaknya juga menerima masing-masing satu unit mesin pompa penyedot air dan pompa penyemprot air.

"Bantuan tersebut diberikan untuk pencegahan mengingat Kabupaten OKU termasuk salah satu daerah di Sumsel rawan terjadi Karhutla karena banyak kawasan perkebunan dan hutan yang mudah terbakar saat musim kemarau," jelasnya.

Berdasarkan pantauan satelit, terdapat sejumlah titik api di Kabupaten OKU yang berasal dari pembakaran lahan dan hutan seperti di Kecamatan Lengkiti, Ulu Ogan, Baturaja Barat, Baturaja Timur, Sosoh Buay Rayap, Semidang Aji, Lubuk Raja, Peninjauan, dan kecamatan lainnya.

"Penyebab kebakaran hutan dan lahan bermacam-macam, mulai dari puntung rokok dan pembukaan lahan," ungkapnya.

Oleh sebab itulah, lanjut dia, BNPB memberikan bantuan tersebut sekaligus menjadi satu-satunya peralatan pencegahan Karhutla yang dimiliki BPBD OKU.

"Peralatan pencegahan Karhutla ini merupakan satu-satunya peralatan yang dimiliki BPBD OKU dalam pencegahan terjadinya bencana meskipun hal tersebut tidak jadi persoalan jika terjadi musibah Karhutla," kata dia.

Sebab, pihaknya masih bisa berkoordinasi dengan pihak pemadam kebakaran dan perusahaan dalam menanggulangi kebakaran lahan maupun hutan.