Pimpinan KPK berbagi tugas saat libur lebaran

id KPK, pimpinan kpk, Alexander Marwata, Jaga kantor, Agus, Laode

Pimpinan KPK berbagi tugas saat libur lebaran

(Kiri ke kanan) Para Pimpinan KPK Basarian Panjaitan, Laode M Syarif dan Alexander Marwata . (ANTARA/Sigid Kurniawan/17)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Pimpinan KPK berbagi tugas saat cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah, termasuk pembagian peran siapa yang tetap berjaga di Jakarta.

"Tidak ada piket-piketan secara formal. Jaga kantor sih tidak, tapi kami saling menghargai. Ini kan ada beberapa pimpinan yang pulang kampung, mudik, sementara yang lain tinggal di Jakarta 'stand by'. Jaga-jaga kalau ada yang 'emergency', untuk segera meneken surat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (29/6) malam.

Alexander mengaku tidak pulang ke kampung halamannya saat libur lebaran tahun ini meski istri dan anaknya sudah mudik ke Klaten, Jawa Tengah.

"Tidak ada aturan harus siapa di Jakarta, hanya kesepakatan saja, tidak ada aturannya," tambah Alexander.

"Di Jakarta ada saya dan Pak Saut, Bu Basaria ke luar kota, Pak Agus mudik, Pak Laode juga mudik," tambah Alexander.


Menurut Alexander, ia berjaga di Jakarta agar bila sewaktu-waktu ada kegiatan seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) tetap ada pimpinan KPK yang dapat melakukan gelar perkara (ekspose) di Jakarta.

"Misalnya ada OTT, kan harus kami ekspose karena ada batasan waktunya 1x24 jam, jadi saya bisa langsung ke kantor, kan ada surat-surat penahanan," ungkap Alexander.

Informasi kegiatan KPK di luar tetap ia terima melalui telepon selular.

"Ya diinformasikan Lewat 'handphone' karena ajudan juga mudik. Jadi tidak ada yang istimewa," ungkap Alexander.

Dalam sebulan terakhir KPK memang melakukan 5 kali OTT yaitu OTT terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangundan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta auditor BPK; OTT terhadap legislator DPRD Jawa Timur dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jatim; OTT terhadap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu; OTT terhadap Ketua DPRD Kota Mojokerto dan SKPD Mojokerto serta OTT terhadap Gubernur dan istri gubernur Bengkulu dan pengusaha.