Polisi geledah dua kantor terkait "dwelling Time"

id geledah,polis line, DPW APBMI Sumut, suap, pemerasan pengusaha, bongkar buat di pelabuhan

Medan (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggeledah dua kantor yang memiliki kaitan dengan "dwelling time" atau rentang waktu bongkar muat di Pelabuhan Belawan, Kamis.

Penggeledahan itu dilakukan di kantor DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut di Jalan Karantina Medan dan kantor Otoritas Pelabuhan di Belawan.

Di kantor DPW APBMI Sumut, tim yang dipimpin perwira Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut AKBP Sandy Sinurat menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas bongkar muat.

Usai penggeledahan, AKBP Sandy Sinurat mengatakan, pengeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang kasus dugaan pemerasan "dwelling time" di Pelabuhan Belawan.

Dalam penggeladahan tersebut, pihak kepolisian mengamankan delapan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan bukti dari dugaan pemerasan atau pungli dwelling time di Pelabuhan Belawan.

Penggeledahan yang dilakukan Polda Sumut tersebut disaksikan Sekretaris Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur Medion Saragih.

Usai penggeledahan, Medion Saragih mengatakan, ketika pihak kepolisian melakukan penggeledahan, ada tiga staf APBMI Sumut yang ikut menyaksikan.

"Ada dua pria dan seorang wanita, tetapi mereka tidak mau berkomentar atas penggeledahan ini," ucapnya.

Setelah menggeledah kantor DPW APBMI Sumut, pihak kepolisian juga melakukan kegiatan serupa di kantor Otoritas Pelabuhan Belawan.

Usai menggeledah kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, tidak ada petugas dari Polda Sumut dan pejabat instansi tersebut yang bersedia memberikan keterangan.

Setelah penggeledahan tersebut dilakukan, petugas kepolisian menuju Mapolres Pelabuhan Belawan untuk melakukan gelar perkara atas temuan di lokasi.

Sebelumnya, seorang seorang pengusaha bongkar muat barang di Pelabuhan Belawan berinitial HPM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim khusus dwelling time yang dibentuk Polda Sumut.