Pemprov minta petugas KTP datangi panti jompo

id pemprov, petugas, e-ktp, ktp, warga, panti, jompo, merekam e-ktp, Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sumsel, Edward Candra

Pemprov minta petugas KTP datangi panti jompo

Warga melakukan perekaman data E-KTP di Kantor Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (24/8). (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/16/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan minta kepada petugas yang mengurusi pembuatan kartu tanda penduduk elektronik mendatangi panti jompo mendata penghuninya apakah sudah atau belum merekam E-KTP.

Segera data jumlah penghuni dan berapa yang belum membuat kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sumsel, Edward Candra di Palembang, Kamis.

Menurut dia, bagi mereka yang belum memiliki KTP elektronik maka segera dilakukan perekaman supaya nantinya semuanya mendaptkan.

Apalagi sekarang ini perekaman KTP dibatasi hingga akhir September 2016, ujar dia.

Dia mengatakan, dengan batas yang cukup singkat tersebut maka petugas dan masyarakat harus memanfatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga Sumsel tidak ada lagi warga yang belum memiliki KTP elektronik.

Ini berarti petugas harus jemput bola supaya semua wajib membuat kartu tersebut terlayani, ujar dia.

Memang, ujar dia, sekarang ini berdasarkan data hingga awal Agustus lalu baru 4,7 juta jiwa sudah melakukan perekaman dari 5,5 juta wajib memiliki E-KTP atau tinggal 14 persen lagi.

Bahkan, lanjut dia, sesuai petunjuk Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri pembuatan KTP elektornik tidak perlu surat pengantar lagi.

Sementara, masyarakat tidak dibebani biaya atau semuanya gratis dalam pembuatan E-KTP yang berlaku seumur hidup itu.

Keringanan dan memaksimalkan pelayanan itu karena pemerintah menargetkan hingga akhir Sepetmber nanti tidak ada lagi pembuatan E-KTP, kata dia.

Ia berharap, manfaatkan waktu singkat tersebut karena bila tidak ada KTP elektronik, maka akan sulit untuk segala urusan di pemerintahan seperti membuat surat izin mengemudi dan perbankan.