Logo Header Antaranews Sumsel

Saksi sebut pimpinan DPRD Muba terima Suap

Rabu, 23 Maret 2016 15:50 WIB
Image Print
Empat terdakwa yang juga Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (kiri), Islan Hanura (kedua kiri), Darwin AH (kedua kanan) dan Riamon Iskandar (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Sen
....Para terdakwa ini telah menerima masing-masing Rp100 juta dari setoran pertama dan Rp50 juta dari setoran kedua uang suap pemerintah kabupaten....

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Salah seorang saksi menyebut empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang menjadi terdakwa telah menerima uang suap dari pemerintah kabupaten untuk meloloskan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pahri Azhari tahun 2014.

Saksi Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDIP DPRD Muba) memberikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, untuk empat terdakwa pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar (ketua), Islan Hanura (wakil ketua) Darwin AH (wakil ketua), dan Aidil Fitri (wakil ketua).

Ia mengatakan bahwa para terdakwa ini telah menerima masing-masing Rp100 juta dari setoran pertama dan Rp50 juta dari setoran kedua uang suap pemerintah kabupaten.

"Uang Rp100 juta diserahkan dua atau tiga hari setelah menerima setoran pertama dari pemkab melalui Samsuddin Fei (sudah divonis) senilai total Rp2,56 miliar. Saat itu, delapan pimpinan fraksi juga menerima masing-masing Rp75 juta, dan 33 anggota dewan mendapatkan masing-masing Rp50 juta," kata dia.

Kemudian, para terdakwa ini menerima lagi setoran uang suap kedua yakni masing-masing Rp50 juta setelah terjadi kesepakatan dengan Islan Hanura (Wakil Ketua DPRD Muba) di Hotel Arista.

"Saat itu, saya mendatangi Islan dan bertanya `maunya apa mengapa mengancam ingin menginterpelasi LKPJ bupati`. Lalu yang bersangkutan mengatakan minta Rp400 juta untuk empat pimpinan, dan saya katakan tidak bisa, jika Rp200 masih bisa dan siap diserahkan pada keesokan harinya," kata dia.

Lalu saksi merincikan, uang Rp200 juta itu kemudian diperoleh dari istri bupati Lucianty karena Samsuddin Fei menyatakan tidak bisa ke bank karena keesokan hari merupakan hari Sabtu.

Kemudian penyerahan dilakukan di depan Hotel Swarna Dwipa Palembang pada waktu sebelum Operasi Tangkap Tangan KPK pada 19 Juni 2015.

"Saya sendiri yang memberikan ke Riamond Rp200 juta, dan Riamond kemudian masuk ke mobil Islan yang parkir bersebelahan dengan mobil saya. Selebihnya, saya tidak tahu lagi. Tapi saya melihat Darwin di Hotel Swarna Dwipa karena dia juga menginap di sana," kata Bambang yang telah lebih dahulu divonis oleh majelis hakim dengan hukuman selam lima tahun penjara ini karena dinilai pelaku utama.

Selain itu saksi mengatakan empat pimpinan DPRD ini juga hadir dalam rapat internal bersama delapan pimpinan fraksi untuk bersepakat mengenai jumlah uang yang akan dimintakan ke pemkab.

Rapat ini untuk merespon Samsuddin Fei (Kepala BPKAD/perwakilan pemkab) yang berbicara dengan Bambang Karyanto mengenai adanya inisiatif memberikan uang ke anggota DPRD.

Saat itu Samsuddin Fei menawarkan sebanyak 1 persen dari belanja modal APBD Muba atau mengikuti pola lama yang digunakan dengan anggota DPRD Muba periode sebelumnya.

"Saat itu rapat di ruang Ketua DPRD, muncul kesepakatan angka Rp20 miliar, dan pada malam harinya saya bertemu Samsuddin Fei dan saya sampaikan maunya dewan," kata dia.

Atas keterangan saksi itu, terdakwa Darwin AH membantahnya dengan menyatakan tidak pernah menerima uang suap sekaligus tidak pernah diajak rapat rembuk mengenai uang yan gakan dimintakan ke pemkab. Sebaliknya, tiga rekannya yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri mengakui telah menerima uang total Rp150 juta.

Sementara Islan Hanura membantah bahwa dirinya yang meminta Rp400 juta sebagai tambahan hingga akhirnya tercetus angka Rp200 juta.

Kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.

Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp2,56 miliar, sementara ansuran pertama Rp2,65 miliar dan ansuran kedua Rp200 juta sudah diserahkan lebih dahulu.

Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp17,5 miliar untuk menggolkan RAPBD Muba 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014.

Jaksa menjerat pimpinan DPRD ini dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 KUH Pidana.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026