
Mantan Gafatar Sumsel bisa diterima masyarakat

...Mantan anggota Gafatar sebagian besar telah dikembalikan ke daerahnya masing-masing, hanya 10 orang yang masih ditampungan di panti sosial dan diupayakan segera dikembalikan ke keluarga mereka...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 50 warga Sumatera Selatan mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang difasilitasi pemulangannya oleh Dinas Sosial ke sejumlah daerah provinsi setempat bisa diterima masyarakat.
"Mantan anggota Gafatar sebagian besar telah dikembalikan ke daerahnya masing-masing, hanya 10 orang yang masih ditampungan di panti sosial dan diupayakan segera dikembalikan ke keluarga mereka," kata Plt Kepala Dinas Sosial Sumatera Selatan Belman Karmuda, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, setelah bertahun-tahun menghilang dan diketahui keberadaannya di Pulau Jawa, masyarakat dari sejumlah daerah yang mengaku pernah bergabung dengan organisasi kemasyarakatan Gafatar difasilitasi pemulangannya ke provinsi ini.
Pada 28 Januari 2016 dilakukan pemulangan pertama 10 mantan anggota Gafatar dari Boyolali, Jawa Tengah ke sejumlah daerah di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini.
Kemudian pada 9 Februari pihaknya kembali memfasilitasi 40 mantan anggota Gafatar dari Cibubur, Jakarta Timur melalui jalur darat menggunakan bus angkutan umum.
Sebanyak 40 mantan anggota Gafatar yang baru difasilitasi pemulangannya itu tercatat sebagai warga Palembang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan warga Kabupaten Banyuasin.
Melalui upaya tersebut diharapkan mantan anggota Gafatar tersebut dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara normal dan tidak lagi terpengaruh dengan organisasi yang aktivitasnya mengarah pada aliran yang dapat menyesatkan dan bertentangan dengan hukum, ujar Belman.
Sebelumnya Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan bahwa masyarakat asal provinsi itu yang menyadari telah salah melangkah masuk ke organisasi tersebut perlu dibantu jika ingin kembali berkumpul bersama keluarganya.
"Mantan anggota Gafatar jangan dimusuhi, dizalimi, bahkan dikejar-kejar, setiap orang tidak terbebas dari perbuatan salah, oleh karena itu masyarakat diharapkan tidak menghukum mantan pengikut aliran tersebut dan memberikan kesempatan untuk berbenah," kata gubernur.
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
