
PGRI minta tunda aturan harus S-1

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua PGRI Sumatera Selatan Ahmad Zulinto meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat kebijakan menunda penerapan amanat UU yang mengharuskan guru mengantongi ijazah strata satu paling lambat pada 31 Desember 2015.
"Dari total guru pendidik PNS di Sumatera Selatan, hanya 44 persen yang sudah meraih gelar S-1, selebihnya masih berijazah SMA. Jika aturan ini diterapkan maka berapa banyak guru yang tidak akan menerima sertifikasi lagi, padahal tunjangan profesi itu sangat besar manfaat untuk menambah kesejahteraan guru," kata Zulinto di Palembang, Selasa.
Ia yang dijumpai seusai peluncuran rumah murah bagi guru di SMK Negeri 2 Palembang ini, mengatakan, sebaiknya pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang belum menyandang gelar S-1, dengan menambah masa lima tahun lagi.
"Memang benar ketentuan ini adalah amanat Undang-Undang, tapi harus dilihat juga kondisi di lapangan. Ada baiknya, ditambah lagi hingga batas waktu 2020," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kota Palembang ini.
Ia menambahkan, Disdikpora Palembang juga akan mendorong guru yang belum berijazah S-1 untuk kuliah pada tahun ini.
Untuk itu, Disdikpora telah membuat nota kesepahaman dengan tiga perguruan tinggi yakni Universitas PGRI, Universitas Taman Siswa, dan Universitas Bina Darma dalam hal pemotongan biaya uang kuliah hingga 50 persen.
"Segeralah mendaftar karena sudah didiskon hingga 50 persen, bukan hanya guru, anak guru juga jika berkuliah akan mendapatkan potongan 30 persen," kata dia.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, menuntut guru harus memenuhi kualifikasi akademik yaitu memiliki ijazah strata 1 atau diploma IV dan bersertifikat pendidik paling lama sepuluh tahun sejak diundangkan pada 30 Desember 2005.
Mulai 1 Januari 2016 semua guru di Indonesia harus sudah memiliki pendidikan S-1 atau diploma IV, dan sudah bersertifikat pendidik.
Jika hal ini tidak dipenuhi maka gaji guru dan tunjangan profesi (sertifikasi) tidak akan dibayar pemerintah.
Pewarta: Oleh Dolly Rosana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
