Logo Header Antaranews Sumsel

KPK bawa koper dari ruang Bupati Muba

Senin, 22 Juni 2015 14:23 WIB
Image Print
Penyidik KPK bawa satu koper dari ruang kerja Bupati Muba di Sekayu, Senin (Foto: antarasumsel.com/Edy Parmansyah/15)

Sekayu (ANTARA Sumsel) - Penyidik KPK bawa satu koper dari ruang kerja Bupati Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Senin setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati selam sekitar tiga jam.

Tim penyidik Komisi Pemerasatan Korupsi (KPK) yang berjumlah lima orang keluar dari ruangan kerja bupati membawa satu koper, dilanjutkan menuju kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba.

Selama pemeriksaan dan penggeledahan itu, tim KPK mendapat pengawalan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap.

Kelima orang penyidik menggunakan masker dan rompi yang bertuliskan KPK langsung menuju ruangann Media Centre yang menghubungkan dengan DPPKAD Muba.

Selang beberapa menit kemudian, kembali keluar dua penyidik KPK dengan menggunakan koper berwarna biru yang diiringi oleh Kabag Hukum Pemkab Muba H Yudhi Herzandi menuju DPPKAD. Ketika sejumlah awak media mencoba bertanya dengan Kabag Hukum Pemkab setempat Yudhi Herzandi, sayangnya tidak dihiraukan.

"Nanti saja ya, saya cuma mengawal," ujar Yudhi singkat.

Sementara di tempat terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6)

mengatakan akan dikembangkan terhadap saksi-saksi yang lain maupun dari empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.

Keduanya dikenakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026