
Pelanggan PLN bayar tagihan tarif baru

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pelanggan PLN pada Juni 2015 akan membayar tagihan listrik sesuai dengan tarif baru, karena kenaikan mulai diterapkan pada Mei lalu.
Manajer Niaga PT PLN Wilayah Sumsel Jambi dan Bengkulu (S2JB) Mucktar di Palembang, Senin, mengatakan, kenaikan tarif tenaga listrik ini terasa pada Juni bagi pelanggan pasca bayar, tapi bagi pelanggan pra bayar sudah terasa ketika membeli token listrik pada awal Mei lalu.
"Kenaikan tarif tenaga listrik ini menjadi yang pertama pada tahun ini karena pada awal tahun lalu justru turun. Terjadi perubahan ini karena dipengaruhi fluktuatifnya nilai dolar dan harga minyak dunia," kata dia.
Ia mengatakan, kenaikan tarif listrik ini sudah disosialisasikan ke pelanggan melalui pemberitaan media massa dan melalui laman www.pln.co.id.
"Jadi tidak ada lagi alasan pelanggan kaget jika tagihan rekening listrik mereka membengkak pada Juni saat pembayaran listrik pasca bayar," kata dia.
Sementara, untuk pelanggan listrik prabayar maka dipastikan sudah memahami karena saat membeli token jumlah KWH yang diterima menjadi lebih sedikit dibanding Maret-April saat tarif tenaga mengalami penurunan.
Untuk memastikan, Mucktar mengimbau pelanggan untuk selalu mencatat angka yang tertera pada alat ukur listrik untuk mengontrol penggunaan listrik.
PLN juga berusaha terus meningkatkan layanan dengan memperketat akurasi pembacaan alat ukur.
"Jadi tarif listrik pasca bayar harus dicatat dan dibayar setiap bulan agar tidak ada kesalahan penetapan tarif," ujar dia.
Dia mengumpamakan jika pelanggan menunggak pembayaran sejak April dan baru dibayar Juni maka tarifnya sudah berbeda.
"Tarif April belum naik dan Mei sudah naik, jadi petugas pencatat meteran sudah diinstruksikan mencatat dengan akurat sebab kalau semua dicatat dan ditotalkan sebagai penggunaan pada April maka PLN menjadi rugi," kata dia.
Ia melanjutkan, sebaliknya kalau penggunaan ditotal sebagai penggunaan pada Mei maka pelanggan akan merugi karena tarif pada Mei sudah naik.
"Sesuaikan jumlah pemakaian dengan tagihan saat membayar agar pelanggan dan PLN sama-sama tidak dirugikan," kata dia.
Pewarta: Oleh Dolly Rosana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
