Logo Header Antaranews Sumsel

Legislator : dana desa jangan digunakan kampanye

Senin, 6 April 2015 17:25 WIB
Image Print
Gedung MPR DPR RI (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTRA Sumsel) - Anggota Komisi II DPR Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan perlu adanya pengawasan agar dana desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.

"Terutama sekali jangan sampai dana desa digunakan untuk kampanye oleh kepala desanya," ujar Rufinus dalam rapat kerja bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, Senin.

Rufinus menambahkan dana desa rentan digunakan jika tidak diawasi. Oleh karena itu, ia meminta adanya pengawas pengelolaan dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengatakan pihaknya sudah menerbitkan buku panduan pengelolaan dana desa.

"Ada semacam protap, sehingga dana desa tidak bisa dipolitisasi," jelas Marwan.

Dana desa akan cair pada pertengahan April 2015. Setiap desa mendapatkan dana sekitar Rp240 juta hingga Rp280 juta.

Jumlah tersebut masih jauh dari amanat UU 6/2014 tentang Desa yang mengamanatkan setiap desa mendapatkan dana Rp1,4 miliar per tahunnya.

"Nanti akan kami berikan bertahap," kata Marwan.

Untuk mendapatkan dana tersebut, setiap desa harus menyiapkan Rencana Kerja Jangka Menengah Desa (RKJMDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan desa dan non fisik.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026