
Oknum penunggak pajak masih disandera

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang oknum penunggak pajak berinisial Dj hingga kini masih disandera Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sejak dititipkan di rumah tahanan pada Rabu (4/2).
Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Fadjar Julianto di Palembang, Jumat, mengatakan, pengusaha di Sumsel ini menyatakan belum memiliki uang untuk membayar utang pajak kepada negara senilai Rp1,9 miliar.
"Hingga kini Dj belum bayar, artinya masih digijzeling (sandera, red) sampai yang bersangkutan membayar karena sifat dari hukuman sandera ini yakni hukuman paksa badan. Jika bayar, langsung dilepaskan," kata Fadjar.
Ia mengemukakan, ada kemungkinan yang bersangkutan kesulitan mengumpulkan uang sejumlah hutang pajak yang dikenakan mengingat mencapai Rp1,9 miliar.
Namun, Ditjen Pajak tidak dapat lagi memberikan toleransi mengingat proses yang dijalani telah berlangsung relatif panjang hingga akhirnya mengirim DJ ke Lembaga Permasyarakatan Pakjo, Palembang, sebagai tahanan titipan.
"Berdasarkan undang-undang, penunggak pajak ini disandera enam bulan, jika belum memenuhi kewajiban maka boleh ditambah enam bulan lagi. Setelahnya harus dikeluarkan karena UU hanya mengatur maksimal satu tahun," ujar dia.
Ia melanjutkan, meski si penunggak pajak sudah lepas dari hukuman sandera tapi kewajiban membayar hutang tetap berlanjut atau tidak bisa diputihkan.
"Caranya dengan penyitaan aset, apapun barang yang dibelinya akan disita negara sehingga sulit bagi penunggak pajak untuk berusaha lagi jika masih memiliki hutang kepada negara. Namun, sejauh ini, kejadian seperti ini belum ada karena hukuman badan hingga saksi sosial dari masyarakat seperti publikasi di media sudah cukup memaksa untuk membayar," ujar dia.
Ditjen Pajak Sumsel Babel mencatat penerimaan sebesar Rp10,110 triliun pada 2014 atau tercapai seratus persen dari target sebesar Rp10,024 triliun.
Pada tahun ini, Ditjen Pajak harus bekerja ektra keras karena dibebani target Rp15,5 triliun atau meningkat 50 persen seiring dengan visi misi Presiden Joko Widodo yang menggenjot penerimaan pajak sekitar 36,91 persen untuk menunjang APBN.
Selain Dj, Ditjen Pajak Sumsel Babel telah melimpahkan berkas penyidikan ke kejaksaan atas nama TE terkait kasus pembuatan faktur pajak fiktif senilai Rp33 miliar.
Pewarta: Oleh Dolly Rosana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
