
Penjual obat dituntut JPU lima bulan penjara

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang penjual obat tanpa izin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima bulan penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider dua bulan penjara karena terbukti bersalah.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara syah dan menyakinkan melanggar UU Kesehatan," kata JPU Remami Yartini di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin.
Terdakwa menuntut Harijah binti Ahmad Sukardin dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat I undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
JPU menilai, perbuatan warga jalan Simpang Hidroli RT 16 RW 04 Sungai Lilin Banyuasin ini meresahkan masyarakat sehingga menjadi salah satu dasar untuk membuat tuntutan.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa melakukan tindak pidana untuk menghidupi keluarganya," kata dia.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Wurianto memberikan kesempatan kepada terdakwa membuat pembelaan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis (12/2) dengan agenda pembelaan," kata ketua majelis hakim.
Petugas Balai POM Palembang bersama tim gabungan Polda Sumsel dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel memeriksa di Toko Obat Makmur di Pasar Inpres Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pasa 12 Maret 2014
Dalam pemeriksaan itu ditemukan 20 macam kosmetik tanpa izin edar, 6 macam obat tradisional tanpa izin edar, dan 50 macam obat keras Daftar G milik terdakwa.
Terdakwa mengakui bahwa para saksi pernah datang ke toko obat makmur di pasar Inpres Sungai Lilin sebelumnya yaitu saat melakukan investigasi awal pada 26 Februari 2014.
Pewarta: Oleh Dolly Roana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
