
Pemprov ajukan 11 Raperda ke DPRD Sumsel

Palembang, 6/2 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 2015 mengajukan 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD setempat agar pekerjaan yang dilaksanakan tidak menyimpang dari aturan.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi Sumsel Ardani di Palembang, Jumat mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan itu untuk memudahkan proses kerja dalam melaksanakan pembangunan.
Selain itu dengan adanya rancangan peraturan daerah yang selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah supaya adanya payung hukum dalam melaksanakan tugas.
Raperda yang diajukan itu diantaranya tentang Pelestarian Kebudayaan, Ketenagalistrikan, Raperda Kuliah Gratis, Jasa Kontruksi, Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari Raperda yang diajukan tersebut ada beberapa diantaranya akan dibahas awal 2015.
Raperda yang dibahas secepat mungkin itu yakni masalah kuliah gratis karena pada 2015 sudah menerima mahasiswa baru, kata dia.
Sementara Raperda yang tidak mendesak seperti tentang pembahasan APBD 2016 akan dibahas pertengahan tahun nanti, ujar dia.
Yang jelas, lanjut dia, Perda sebagai dasar dan acuan dalam menjalankan tugas sehingga Raperdanya harus segera dibahas.
Oleh karena Raperda yang diusulkan itu diharapkan disetujui sehingga pelaksanaan tugas yang dilakukan tidak menyalahi aturan.
Selaian itu pelaksanaan kerja dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak menyimpang dan lebih efisien.
Pewarta: Oleh Ujang Idrus
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
