Logo Header Antaranews Sumsel

KPP Ditarget pindanakan wajib pajak

Senin, 2 Februari 2015 17:46 WIB
Image Print
Ilustrasi (FOTO ANTARA)
...Tahun ini tidak main-main karena targetnya juga tidak main-main. Setiap KPP diwajibkan mengirimkan satu orang wajib pajak ke pengadilan pajak...

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menargetkan setiap Kantor Pelayanan Pajak mempidanakan satu orang wajib pajak bermasalah ke pengadilan pada 2015.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel Samon Jaya di Palembang, Senin, mengatakan, upaya ini dimaksudkan untuk menggenjot penerimaan negara yang ditargetkan meningkat hingga diatas 40 persen pada tahun ini.

"Tahun ini tidak main-main karena targetnya juga tidak main-main. Setiap KPP diwajibkan mengirimkan satu orang wajib pajak ke pengadilan pajak," kata Samon.

Ia mengemukakan, langkah ini akan berdampak positif bagi masyarakat karena akan menumbuhkan kesadaran sekaligus kepatuhan terhadap hukum.

Meski demikian, ia tidak menyangkal akan memberikan kesan seolah-olah DJP sangat bersemangat dalam memenjarakan wajib pajak.

"Harus dipahami bahwa langkah membawa wajib pajak bermasalah ke pengadilan pajak ini adalah langkah terakhir jika cara persuasif tidak menimbulkan efek," ujar dia.

Penagihan kepada penanggung pajak sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa mencakup beberapa tahap.

Tahapan itu, pemberian surat teguran, surat paksa, surat perintah penyitaan, pemblokiran harta penanggung pajak dengan surat permintaan blokir kepada bank, dan pencegahan agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar negeri.

Jika masih tidak mau berkerja sama maka berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak bisa menyandera penanggung pajak dengan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) hingga yang bersangkutan melunasi kewajibannya.

"Untuk Sumsel dan Babel sudah ada wajib pajak yang dibidik yang kewajibannya antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar, tapi belum bisa diinformasikan ke publik, karena khawatir yang bersangkutan kabur," kata dia.

Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel membawahi 13 Kantor Pelayanan Pajak yakni, tiga tersebar di Bangka Belitung yakni Tanjung Pandan, Bangka, Pangkal Pinang, dan sepuluh lainnya di Sumsel yakni Kayu Agung, Lahat, Lubuklinggau, Madya Palembang, Palembang Ilir Barat, Palembang Ilir Timur, Palembang Seberang Ulu, Baturaja, Sekayu, dan Prabumulih.

DJP Sumbagsel mencatat penerimaan sebesar Rp10,110 triliun pada 2014 atau tercapai seratus persen dari target sebesar Rp10,024 triliun.

Pada tahun ini, DJP harus bekerja ektra keras karena dibebani target Rp15,5 triliun atau meningkat 50 persen seiring dengan visi misi Presiden Joko Widodo yang menggenjot penerimaan pajak sekitar 40 persen untuk menunjang APBN.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026