Logo Header Antaranews Sumsel

Polres amankan uang negara Rp7,2 miliar

Kamis, 11 Desember 2014 13:42 WIB
Image Print
Polres Musirawas (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas Sumatera Selatan, selama tahun 2014 menangani enam kasus korupsi dan bisa menyelamatkan uang negara sebesar Rp7,2 miliar, sedangkan pada 2015 akan menuntaskan dua kasus korupsi yang saat ini dalam tahap pengumpulan data.

"Saya bangga dengan jajaran Satreskrim mengungkap enam kasus korupsi tersebut, ini adalah keberhasilan karena sudah melebihi dari satu target," kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, Kamis.

Ia menjelaskan dari enam kasus yang sudah diproses itu dua kasus di antaranya bisa menyelamatkan uang negara Rp7,2 miliar, sedangkan lainnya masih dalam proses.

Kedua kasus yang merugikan negara cukup besar itu adalah kasus revitalisasi perkebunan (Revbun) yang merugikan negara sekitar Rp3,68 miliar dan kredit fiktif Bank SumselBabel merugikan negara Rp3,55 miliar.

Keenam kasus korupsi itu seluruhnya sudah tahap pemberkasan lengkap (P-21) dan bahkan beberapa tersangka sudah dijatuhkan vonis pengadilan.

Untuk dua kasus yang akan diselesaikan pada 2015 masih dalam tahap penyelidikan, namun perkaranya masih dirahasiakan sebab masih pengumpulan data dan keterangan.

Ia mengatakan dalam penanganan kasus korupsi selama tahun 2014 yang tertinggi dicapai dalam jajaran Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) adalah Polres Musirawas.

"Keberhasilan tersebut suatu prestasi yang harus kita tingkatkan dan dipertahankan untuk tahun-tahun mendatang," katanya.

Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian menjelaskan dalam tahun 2014 ada dua kasus korupsi yang sudah naik ketingkat penyidikan dan dua kasus lagi dalam penyelidikan.

Hingga saat ini dua kasus itu belum ditangani penyidik karena masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata).

"Terus kita selidiki, kemungkinan pada 2015 kasus tersebut mulai tingkat penyidikan, Polres Musirawas tetap fokus pada peningkatan kinerja dan saat ini komposisi di Unit Pidkor sudah matang," katanya menjelaskan.

Terkait dengan korupsi pada Bank SumselBabel hingga saat ini baru ditetapkan satu tersangka yaitu Ahmad Fikri.

Penyidik belum menetapkan tersangka lainnya, karena masih menunggu hasil fakta persidangan, meski keterangan tersangka aliran dana seluruhnya pada dirinya, diperkirakan ada penambahan tersangka, nanti akan diketahui setelah fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, katanya menambahkan.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026