Logo Header Antaranews Sumsel

Polres OKU amankan sembilan pengedar sabu

Senin, 11 Agustus 2014 18:00 WIB
Image Print
Polres OKU amankan tersangka narkoba (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan selama tiga hari berturut-turut, yakni sejak Jumat (8/8) hingga Minggu (10/8), mengamankan sembilan orang tersangka pemakai sekaligus pengedar narkoba di tempat dan waktu berbeda.

Pada awal penangkapan empat orang tersangka yang sedang pesta sabu-sabu di rumah kontrakan Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur, Jumat (8/8) malam, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi di Baturaja, Senin.

Menurut Kapolres, aparat polisi mengamankan empat tersangka yang sedang pesta sabu antara lain Jo, Yog, dan Pr dengan barang bukti berupa pirek berisikan sisa sabu-sabu dan satu unit alat hisap.

Selanjutnya, polisi berpakaian preman yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rio Reza pada Minggu (10/8) terus bergerak menyisir lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat mangkal pemuja narkoba dengan hasil menangkap empat tersangka sedang pesta narkoba jenis sabu.

Empat pelaku itu ditangkap saat asyik pesta sabu-sabu di bedeng yang beralamat di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Tersangka yang digelandang ke Mapolres OKU berinisial Ir (28) sebagai petani beralamat di Batumarta 1 Desa Batuwinangun, Kecamatan Lubukraja. Kemudian, Sai (35), petani alamat Sumbermulyo, Desa Batuwinangun, Kecamatan Lubukraja.

Tersangka berikutnya Sar (28), pekerjaan petani Desa Batu Winangun, Kecamatan Lubukraja. Selanjutnya, Yaz (30), pekerjaan petani alamat Desa Kurup, Kecamatam Lubukbatang.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit alat hisap sabu-sabu berupa bong terbuat dari botol minuman larutan penyegar panas dalam, dua pipet, pirex kaca, tiga pipet warna bening, satu karet dot, satu pucuk jarum, dua korek api gas, dan satu plastik klip bening ditemukan tergeletak di lantai ruang tamu bedeng.

Satu paket hemat yang diduga sabu-sabu ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri tersangka Sai. Kemudian, di tempat lain, Minggu (10/8) sekitar pukul 13.00 WIB polisi juga menangkap tersangka berinisial Fa (19) beralamat di Desa Batukuning.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu paket besar sabu-sabu senilai Rp8 juta dan satu paket kecil sabu-sabu senilai Rp200 ribu.

Kapolres menambahkan, selama tiga hari terakhir, total sembilan tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus.

"Ini merupakan prestasi yang luar biasa dari jajaran Satres Narkoba Polres OKU," kata Kapolres menambahkan.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026